DPR RI Sahkan UU Perlindungan PRT, Momentum Bersejarah di Hari Kartini
GERBANGPATRIOT.COM, SLEMAN – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi undang-undang pada Selasa (21/4), bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Pengesahan ini disebut sebagai langkah historis dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional sekaligus bentuk pengakuan negara terhadap pekerja domestik yang selama ini terpinggirkan.
“Ini momentum besar, bukan hanya simbolik, tapi juga perubahan nyata dalam hukum,” ujar salah satu sumber di parlemen.
Dosen Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Elza Qorina Pangestika, menegaskan bahwa momen ini memiliki makna ganda.
“Ini bukan sekadar pengesahan undang-undang biasa, tetapi titik temu antara perjuangan emansipasi perempuan dan pengakuan kerja domestik yang selama ini terpinggirkan,” katanya saat diwawancarai di Kampus Terpadu UWM.
Ia menilai, pengesahan pada Hari Kartini menjadi simbol kuat keberpihakan negara terhadap kelompok rentan.
Selama ini, pekerja rumah tangga belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun aturan turunannya tidak secara eksplisit mengatur hubungan kerja PRT.
“Akibatnya terjadi kekosongan hukum, tidak ada standar upah, dan perlindungan terhadap kekerasan sangat lemah,” jelas Elza.
Ia menambahkan, kondisi ini telah berlangsung lama dan berdampak sistemik.
Lebih lanjut, Elza menyebut fenomena tersebut sebagai “invisibilitas normatif”.
“Mereka ada di hampir setiap rumah, tetapi tidak hadir secara utuh dalam hukum. Ini yang kita sebut sebagai invisibilitas normatif,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara.
“Ini bukan sekadar pilihan kebijakan, tapi kewajiban negara,” ujarnya.
Perjalanan panjang RUU PRT juga menjadi sorotan. Sejak awal 2000-an, regulasi ini berulang kali masuk Program Legislasi Nasional namun tak kunjung disahkan.
“Lebih dari 20 tahun tertunda, banyak kepentingan politik yang menghambat, sementara kasus kekerasan terus terjadi di lapangan,” ungkap Elza.
Ia menyebut pengesahan ini sebagai kemenangan bagi para pekerja domestik dan pegiat advokasi.
Meski telah disahkan, tantangan implementasi masih membayangi.
“Undang-undang ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Tantangan terbesar adalah pengawasan di ruang privat tanpa melanggar privasi,” kata Elza.
Ia juga menekankan pentingnya perubahan budaya hukum masyarakat.
“Selama relasi kerja masih timpang, perlindungan tidak akan efektif. Edukasi publik menjadi kunci,” pungkasnya. (andriyani)

