Kemenag Susun Pedoman Pelaksanaan Program MBG di Satuan Pendidikan
GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Kementerian Agama tengah menyusun regulasi terkait pedoman pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di satuan pendidikan dan desain pelaksanaan pengawasan. Dua hal ini dibahas bersama dalam rapat koordinasi Inspektorat Jenderal Kemenag di Jakarta, 27 – 28 April 2026.
Rapat dipimpin Inspektur I Ahmadun. Hadir, Auditor Inspektorat I, Tim Kerja Hukum Itjen, serta jajaran terkait di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Inspektur I Itjen Kemenag, Ahmadun, menegaskan bahwa penyusunan KMA merupakan langkah strategis untuk memperkuat kejelasan pedoman pelaksanaan MBG agar dapat berjalan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tertib administrasi di satuan pendidikan.
“KMA ini harus menjadi acuan yang memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan dan dapat diimplementasikan secara efektif oleh satuan pendidikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Ia menekankan bahwa reviu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan keterpaduan kebijakan serta keselarasan dengan regulasi yang telah ada, sehingga pedoman yang dihasilkan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. “Pedoman ini harus mampu menjembatani kebutuhan di lapangan dengan kebijakan yang sudah berjalan,” lanjutnya.
Ahmadun juga menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan yang berorientasi pada hasil dan manfaat program. Menurutnya, pelaksanaan MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan prosedur, tetapi juga harus memberikan dampak nyata bagi peserta didik.
“Pengawasan harus memberi nilai tambah. Program ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan pendidikan,” tegasnya.
Inspektorat I tengah mematangkan desain pengawasan MBG yang menjadi instrumen utama dalam memastikan implementasi program berjalan sesuai ketentuan. Ahmadun menekankan pentingnya kesesuaian antara regulasi dan implementasi di lapangan.
“Pengawasan harus mampu memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan serta menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan sebagai bahan evaluasi,” ujarnya.
Melalui penguatan desain pengawasan dan reviu KMA ini, Inspektorat Jenderal Kemenag menegaskan perannya sebagai Quality Assurance dan Consulting Partner dalam mendukung implementasi Program Makan Bergizi Gratis. Langkah ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan program MBG berjalan efektif, efisien dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang nyata bagi peserta didik di satuan pendidikan pada Kementerian Agama, khususnya di lingkungan pondok pesantren dan madrasah. (rel)
Sumber : Humas Kemenag

