Pelepasan Kawasan Hutan di Serang Masuk Program Reforma Agraria

GERBANGPATRIOT.COM, Serang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten memfasilitasi pelepasan sekitar 1 hektare kawasan hutan di Kabupaten Serang yang telah lama ditempati warga dan akan dialihkan menjadi permukiman berstatus hak milik.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Banten, Heri Rahmat Isnaeni, S.Hut., M.M., menyebutkan bahwa lahan tersebut berada di dua titik, yakni Kramatwatu–Pejaten dan Sukarena.

“Kurang lebih 1 hektare kawasan hutan di Kabupaten Serang akan dilepaskan karena sudah menjadi permukiman warga,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/4/2026) di Setda Kabupaten Serang.

DLHK Banten, hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses pelepasan kawasan hutan. Setelah status berubah, proses administrasi akan dilanjutkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pelepasan ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan Menteri LHK Nomor 1603 Tahun 2024 terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan untuk TORA.

Secara keseluruhan, program tersebut mencakup pelepasan kawasan hutan di Banten seluas 413,04 hektare, dengan rincian Kabupaten Lebak 245,76 hektare, Pandeglang 166,28 hektare, dan Serang sekitar 1 hektare.

Heri menambahkan, sebagian besar lahan yang dilepaskan telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk permukiman serta fasilitas umum dan sosial.

(Yuyi Rohmatunisa)