Pemda DIY Tutup Daycare Ilegal, Sultan Tegaskan Zero Tolerance terhadap Kekerasan Anak

GERBANGPATRIOT.COM, YOGYAKARTA — Hamengkubuwana X menginstruksikan penutupan seluruh daycare yang beroperasi tanpa izin di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai respons atas mencuatnya kasus dugaan kekerasan di tempat penitipan anak di Yogyakarta.

Instruksi itu ditegaskan sebagai langkah politik kebijakan Pemerintah Daerah DIY untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus memperketat tata kelola layanan pengasuhan anak di daerah.

Kepala DP3AP2 Daerah Istimewa Yogyakarta, Erlina Hidayati Sumardi, mengatakan arahan gubernur jelas, seluruh daycare yang beroperasi tanpa izin harus segera ditutup.

“Instruksi beliau tadi demikian, langsung ditutup. Yang beroperasi, belum ada izinnya, langsung ditutup. Ada beberapa arahan beliau terkait penajaman terhadap pencegahan itu,” ujar Erlina.

Menurutnya, arahan tersebut mencakup pendataan ulang seluruh daycare belum berizin, peningkatan pengawasan terhadap daycare berizin, serta penelitian detail terkait pemenuhan hak anak dan standar perlindungan anak di seluruh layanan penitipan.

Daycare yang telah terdata di dinas pendidikan kabupaten dan kota juga akan menjalani evaluasi menyeluruh, sementara pemerintah daerah melakukan penyisiran lapangan untuk mengidentifikasi lembaga penitipan anak ilegal yang masih beroperasi.

“Bapak Gubernur mengarahkan yang sudah beroperasi namun belum berizin ini untuk segera ditutup,” katanya.

Langkah itu dinilai menjadi sinyal tegas bahwa Pemda DIY mendorong pendekatan zero tolerance terhadap kekerasan anak sekaligus pengetatan regulasi pengasuhan berbasis kelembagaan.

Dalam pernyataannya, Sri Sultan menegaskan persoalan kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi di Yogyakarta.

“Tanggapan saya adalah untuk pertama dan terakhir karena di Jogja tidak senang kekerasan,” ujar Sultan.

Pernyataan itu dinilai bukan sekadar respons atas satu kasus, melainkan pesan pemerintahan bahwa isu perlindungan anak ditempatkan sebagai agenda prioritas daerah.

Dalam perspektif kebijakan publik, keputusan penutupan daycare tak berizin dipandang sebagai langkah korektif terhadap lemahnya pengawasan sektor penitipan anak, sekaligus membuka ruang reformasi regulasi yang lebih ketat.

Respons cepat Sultan dan jajaran Pemda DIY juga mencerminkan pendekatan kepemimpinan yang menempatkan isu perlindungan kelompok rentan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan. (Aga)