Guru Honorer Digaji Rp.200 Ribu, Mahasiswa Desak Pemerintah Bertindak
GERBANGPATRIOT.COM, Banten — Aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Primagraha (UPG) bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Serang di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kamis (30/4/2026), menyoroti keras rendahnya kesejahteraan guru honorer serta berbagai persoalan pendidikan dan ketenagakerjaan di daerah.
Dalam aksi bertajuk “Catatan Merah DPRD, Pendidikan dan Buruh”, mahasiswa menilai kondisi guru honorer kian memprihatinkan. Perwakilan massa aksi, Asep Supriyadi, mengungkapkan bahwa masih ada guru honorer di Kabupaten Serang yang hanya menerima penghasilan sekitar Rp.200 ribu setiap tiga bulan.
“Ini sangat tidak layak. Guru honorer bergantung pada jumlah siswa, sehingga jika siswa sedikit, gajinya juga kecil. Bahkan, pembayaran sering terlambat,” kata Asep kepada wartawan.
Selain itu, mahasiswa juga mendorong peningkatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terutama bagi sekolah swasta yang dinilai belum mendapatkan dukungan maksimal. Mereka meminta pemerintah menetapkan standar gaji minimal bagi guru honorer setara upah minimum regional (UMR).
Tak hanya itu, massa aksi turut menyoroti persoalan sosial di perkotaan, seperti masih banyaknya anak-anak yang mengamen di lampu merah. Kondisi tersebut dinilai sebagai dampak dari lemahnya ekonomi keluarga, yang berujung pada terhambatnya akses pendidikan.
Dalam momentum Hari Buruh, mahasiswa juga mengangkat isu ketenagakerjaan, khususnya praktik percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Serang. Mereka mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dan menghapus praktik tersebut.
Menanggapi aspirasi mahasiswa, Kepala Bagian Persidangan, Aspirasi, dan Humas Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Raden Suryana, menyampaikan bahwa mahasiswa juga mengusulkan perbaikan infrastruktur pendidikan, termasuk akses jalan dan jembatan menuju sekolah di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Ia mengungkapkan, masih terdapat sekolah dengan kondisi tidak layak, bahkan hanya memiliki dua ruang kelas sehingga kegiatan belajar mengajar terpaksa dilakukan di luar kelas bahkan belajar di warung.
“Pembagian kewenangan pendidikan sudah jelas, untuk SD dan SMP berada di kabupaten/kota, SMA/SMK di provinsi, sedangkan madrasah menjadi kewenangan Kementerian Agama,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra, Yudi Budi Wibowo, menyatakan pihaknya menerima aspirasi mahasiswa dan akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang ada.
“Aspirasi ini akan kami koordinasikan dengan pemerintah provinsi, karena eksekusi kebijakan berada di pihak eksekutif,” katanya.
Mahasiswa berharap, melalui aksi tersebut, pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer, memperbaiki fasilitas pendidikan, serta menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan transparan di Banten.
(Yuyi Rohmatunisa)

