Lapas Kelas II A Serang Tegaskan Tidak Ada Pungutan Liar
GERBANGPATRIOT.COM, Kota Serang – Humas Lapas Kelas II A Serang, Antony Bastian, menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut. Ia meminta publik untuk tidak mudah mempercayai isu yang berkembang tanpa bukti di lapangan.
“Di Lapas Kelas II A Serang tidak ada pungutan liar. Silakan datang dan lihat langsung kondisi disini, semuanya berjalan sesuai aturan. Tidak ada pungutan apa pun kepada warga binaan maupun pengunjung,” kata Anton kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa seluruh warga binaan mendapatkan hak-hak dasar yang telah diatur oleh negara, termasuk makan tiga kali sehari dengan anggaran sekitar Rp7.000 per porsi. Menu makanan juga dilengkapi dengan tambahan gizi seperti bubur kacang, umbi-umbian, dan buah-buahan.
“Semua kebutuhan dasar warga binaan ditanggung negara. Mereka tidak dibebankan biaya listrik maupun kebutuhan lain di dalam lapas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi kelebihan kapasitas di Lapas Kelas II A Serang. Saat ini, jumlah warga binaan mencapai lebih dari 500 orang, dengan kondisi kamar berukuran kecil 2×3 meter diisi hingga 6 orang, sementara kamar yang lebih besar dapat menampung hingga 12 orang dengan fasilitas matras.
“Memang terjadi over kapasitas, itu fakta yang tidak bisa dipungkiri. Namun kami tetap berupaya memberikan layanan yang layak kepada seluruh warga binaan,” katanya.
Di sisi pembinaan, Lapas Kelas II A Serang menyediakan berbagai kegiatan keagamaan dan keterampilan. Untuk warga binaan Muslim, pengajian rutin dilaksanakan setiap hari. Sementara untuk Kristen dan Katolik, kegiatan ibadah dilakukan bekerja sama dengan gereja sekitar sebanyak tiga kali dalam seminggu. Adapun pembinaan warga binaan Konghucu difasilitasi melalui Kementerian Agama Banten.
Selain itu, berbagai kegiatan produktif juga dijalankan seperti pertukangan, pembuatan lemari, kerajinan tangan, produksi jahe merah bubuk, potong rambut, hingga pembuatan sofa dan lukisan.
“Kita ingin warga binaan tetap memiliki aktivitas yang bermanfaat selama menjalani masa pidana,” jelasnya.
Terkait fasilitas komunikasi, Antony menegaskan bahwa warga binaan tidak diperbolehkan membawa telepon genggam. Komunikasi dengan keluarga dilakukan melalui wartel khusus lapas menggunakan sistem voucher dari koperasi.
“Tidak ada pungutan liar, tidak ada sewa kamar, tidak ada sewa tempat tidur, apalagi sewa handphone. Semua sudah diatur sesuai ketentuan,” tegasnya.
(Yuyi Rohmatunisa)

