Tim Resmob Polres Serang Amankan Terduga Penculik Balita di Pelabuhan Merak

GERBANGPATRIOT.COM, SERANG – Gerak cepat ditunjukkan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang dalam mengungkap dugaan kasus penculikan balita lintas provinsi. Hanya dalam waktu sekitar 6 jam setelah menerima informasi dari Polres Tulung Agung, Jawa Timur, petugas berhasil mengamankan seorang wanita berinisial GH, 52 tahun, di area Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Rabu, 6 Mei 2026.

GH yang diketahui berprofesi sebagai baby sitter diamankan saat hendak menyeberang menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Wanita asal Desa Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung itu diduga membawa kabur seorang balita tanpa izin orang tuanya.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pihaknya menerima informasi dari Polres Tulung Agung pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB terkait dugaan penculikan balita yang dibawa ke arah Pelabuhan Merak menggunakan bus PO Handoyo.

“Begitu menerima informasi dari Polres Tulung Agung, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penghadangan di kawasan Pelabuhan Merak,” kata Andri Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis, 7 Mei 2026.

Berbekal informasi kendaraan yang digunakan pelaku, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Aipda Sutrisno kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bus antar kota antar provinsi yang akan menyeberang menuju Pulau Sumatera.

Petugas menyisir satu per satu bus yang masuk ke areal pelabuhan. Pemeriksaan dilakukan secara teliti guna memastikan keberadaan pelaku beserta korban balita yang dilaporkan dibawa kabur.

“Tim melakukan pemeriksaan terhadap bus-bus yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni. Upaya ini dilakukan agar pelaku tidak lolos keluar Pulau Jawa,” ujar Kapolres.

Sekitar siang hari, bus PO Handoyo yang dicurigai membawa pelaku akhirnya ditemukan di kawasan pelabuhan. Tim Resmob kemudian langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan GH tanpa perlawanan.

Saat diamankan, korban balita berusia 17 bulan ditemukan bersama pelaku dalam kondisi sehat. Petugas kemudian membawa pelaku beserta korban ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, GH mengakui telah membawa pergi balita tersebut tanpa seizin orang tuanya. Pelaku juga mengaku berencana membawa korban ke rumahnya di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

“Pelaku mengakui membawa anak korban tanpa izin dari orang tuanya dan rencananya akan dibawa ke Lampung,” terang alumnus Akpol 2006.

Kapolres menegaskan bahwa untuk kronologi lengkap dugaan penculikan tidak dapat dijelaskan secara rinci karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Tulung Agung, Jawa Timur.

Meski demikian, Polres Serang memastikan proses penanganan dilakukan secara cepat sebagai bentuk sinergitas antar kepolisian dalam menangani kasus kriminal lintas daerah.

“Setelah diamankan, pelaku langsung kami serahkan kepada penyidik Polres Tulung Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Korban juga sudah diserahkan kepada orang tuanya dalam keadaan sehat,” tutup Kapolres. (hrfa)