Fakultas Hukum UWM Gelar Sosialisasi Hukum Warisan di Sidokarto untuk Cegah Konflik Keluarga

‎GERBANGPATRIOT.COM, Sleman – Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram kembali turun langsung ke masyarakat lewat Sosialisasi Hukum bertema “Bijak Mengatur Warisan: Mencegah Konflik Keluarga Sejak Dini” di Kalurahan Sidokarto, Selasa (19/5/2026).

‎Kegiatan ini menjadi langkah nyata kampus dalam mendorong kesadaran hukum masyarakat agar persoalan warisan tidak berubah menjadi konflik berkepanjangan di tengah keluarga.

‎Dosen Fakultas Hukum UWM, Firman Tri Wahyuono, S.H., M.H., membuka kegiatan yang dihadiri pamong, aparatur kalurahan, dan warga.

‎Lurah Sidokarto, Istiyarto Agus Sutaryo, S.E., mengapresiasi kehadiran UWM di tengah masyarakat.

‎“Persoalan warisan memang sering menjadi sumber konflik keluarga. Banyak masalah muncul karena masyarakat belum memahami aturan hukum maupun belum menyiapkan dokumen legal secara baik,” ujarnya.

‎Ia menilai edukasi seperti ini penting agar masyarakat lebih siap menghadapi persoalan hukum keluarga secara bijak.

‎Kepala Biro Pelayanan dan Konsultasi Hukum (BPKH) Fakultas Hukum UWM, Dr. Murdoko, S.H., M.H., menegaskan bahwa UWM memiliki komitmen kuat dalam pelayanan hukum masyarakat.

‎“Fakultas Hukum UWM didirikan sejak lama oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan telah melahirkan ribuan alumni di berbagai bidang,” katanya.

‎Ia juga memperkenalkan layanan konsultasi hukum gratis atau pro bono melalui BPKH.

‎“Masyarakat jangan takut berkonsultasi hukum. Kami membuka layanan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.

‎Materi utama disampaikan Arvita Hastarini, S.H., M.Kn. yang menyoroti pentingnya perencanaan warisan sejak dini.

‎Menurutnya, konflik warisan sering dipicu kurangnya komunikasi keluarga, lemahnya legalitas dokumen, hingga ketidakjelasan pembagian aset.

‎“Membicarakan warisan bukan hal tabu. Justru itu bentuk kepedulian untuk menjaga keharmonisan keluarga,” ungkapnya.

‎Ia juga memaparkan berbagai contoh kasus sengketa warisan yang kerap terjadi di masyarakat, termasuk penjualan tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dan konflik terkait wasiat.

‎Arvita menekankan pentingnya hibah, wasiat, serta Akta Pembagian Hak Waris (APHW) sebagai langkah preventif mencegah sengketa.

‎Sementara itu, Asma Karim, S.H., M.H. memperkenalkan peluang kuliah melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

‎Ia menjelaskan pamong dan aparatur desa yang memiliki sertifikat kompetensi dapat menyelesaikan studi sarjana lebih cepat.

‎“Melalui RPL, hingga 70 persen SKS bisa dikonversi dari pengalaman kerja dan sertifikat yang dimiliki. Bahkan kuliah bisa selesai sekitar 1,5 tahun,” jelasnya.

‎Antusiasme peserta pun terlihat tinggi sepanjang acara. Warga aktif berdiskusi soal persoalan warisan sekaligus menggali peluang pendidikan tinggi dan beasiswa di Fakultas Hukum UWM. (waw)