Dinamika Fikih Qurban: Status Hukum Hewan Kurban yang Mendadak Cacat Menjelang Disembelih
GERBANGPATRIOT.COM, Yogyakarta – Pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha sering kali dihadapkan pada realitas tak terduga di lapangan. Salah satu persoalan fikih yang krusial dan kerap memicu keraguan di kalangan masyarakat (sahih tidaknya ibadah tersebut) adalah status hukum hewan kurban yang mendadak mengalami cacat fisik — seperti patah kaki, pincang, atau terluka parah — tepat pada detik-detik menjelang proses penyembelihan.
Merespons problemika tersebut, Penghulu KUA Mantrijeron, Mu’inan, S.H.I., M.S.I., memberikan penjelasan teologis-akademis yang mendalam sekaligus solutif dalam Kajian Rutin Fikih Rubu’ Ubudiyah wa Muamalah (KAFI_RU’YAMU) di Masjid Nurul Iman Blimbingsari Yogyakarta, Kamis malam Jumat sehabis shalat Maghrib sampai dengan adzan Isay’ (14/5/2026). Kajian ilmiah yang terbuka untuk umum ini juga disiarkan secara interaktif melalui kanal YouTube MuinKaFiTV dan saluran resmi FB Masjid Nurul Iman Blimbingsari.
Dalam paparannya, Mu’inan mengawali analisisnya dengan merujuk pada hadis sahih riwayat Imam Muslim mengenai standar baku (standard operating procedure) kelayakan hewan kurban. Berdasarkan tuntunan Nabi Muhammad SAW, terdapat empat cacat lahiriah primer yang secara eksplisit menggugurkan keabsahan hewan kurban sejak awal proses pengadaan (pembelian):
– Buta sebelah yang tampak jelas kebutaannya.
– Sakit yang tampak jelas gejalanya.
– Pincang yang nyata dan mengganggu mobilitasnya.
– Sangat kurus hingga dianalogikan tidak memiliki sumsum tulang.
Namun, muncul sebuah pertanyaan hukum (masail fiqhiyyah): bagaimana jika hewan yang semula dibeli dalam kondisi sehat walafiat dan telah memenuhi kriteria syariat, tiba-tiba mengalami cedera akibat kecelakaan saat hendak dirobohkan oleh panitia kurban?
Guna menjawab persoalan tersebut, Mu’inan membedah khazanah literatur Islam klasik dengan mengutip pandangan otoritatif Imam Zakariyah Ibnu Syaraf al-Nawawi dalam magnum opus-nya, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab. Dalam kitab tersebut, Imam Nawawi menegaskan sebuah kaidah bahwa cacat yang terjadi pasca-pembelian (post-purchase defect) dan menjelang penyembelihan tidak membatalkan status keabsahan kurban.
Argumentasi ini bersandar pada preseden historis sahabat Ibnu Zubair RA yang membawa seekor unta dengan kondisi mata juling. Beliau menyatakan:
“Jika cacat tersebut terjadi setelah kalian membelinya, maka lanjutkan untuk menyembelihnya (tetap sah). Tetapi jika cacat tersebut terjadi sebelum kalian membelinya, maka gantilah dengan hewan lain.”
Konseptualisasi fikih klasik ini rupanya selaras dengan analisis hukum ulama kontemporer (khalaf), Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab monumentalnya, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu. Syaikh Wahbah memaparkan bahwa mayoritas ulama (Jumhur Ulama) sepakat menilai kurban tersebut tetap sah. Landasan yuridisnya adalah hadis riwayat Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri:
“Kami membeli domba untuk berkurban, lalu seekor serigala menggigit ekor/paha belakang domba tersebut. Kami pun bertanya kepada Nabi SAW, dan beliau memerintahkan kami untuk tetap berkurban dengannya.”
Secara epistemologis, para ulama memformulasikan dua kategori cacat dalam studi hukum Islam, yaitu:
Al-’Aib al-Qadim: Cacat bawaan atau menahun yang sudah ada sebelum akad transaksi pembelian. Cacat jenis ini menggugurkan keabsahan kurban.
Al-’Aib al-Thari’: Cacat aksidental/mendadak yang terjadi kemudian tanpa unsur kesengajaan manusia (force majeure). Cacat jenis ini tidak menggugurkan keabsahan kurban.
Pengecualian minor hanya datang dari Mazhab Hanafiyah, yang menerapkan hukum progresif dengan mewajibkan kurban pengganti, namun aturan ini dikhususkan bagi mudhahhi (pekurban) yang terkategori mampu secara finansial (kaya).
Sebagai penutup, Mu’inan menegaskan bahwa esensi dari hukum ini mencerminkan prinsip Taysir (kemudahan) dalam Islam, di mana syariat tidak membebani mukalaf di luar batas kemampuannya (la yukallifullahu nafsan illa wus’aha).
Ketika seorang pekurban telah melakukan ikhtiar maksimal (due diligence) dengan mengalokasikan harta terbaiknya untuk membeli hewan yang sehat, maka kewajiban syariatnya telah terpenuhi secara substansial. Jika di detik-detik terakhir terjadi insiden yang berada di luar kendali manusia, maka kurbannya dinyatakan tetap SAH dan pahalanya bernilai sempurna di sisi Allah SWT. Syariat Islam memandang ketulusan niat awal dan usaha optimal manusia jauh melampaui takdir yang terjadi di luar batas kontrol manusia. (rel)

