Kampus UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi Tegas atas Dugaan Kekerasan Seksual
GERBANGPATRIOT.COM, Jogja – Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi.
Kali ini, kampus UPN “Veteran” Yogyakarta menjatuhkan sanksi tegas kepada lima dosen yang terbukti melakukan pelecehan verbal terhadap mahasiswa di lingkungan akademik.
Rektor Mohamad Irhas Effendi menegaskan keputusan penonaktifan itu diambil setelah pemeriksaan resmi bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
“Kampus tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan akademik,” tegasnya.
Ia menyebut kampus harus menjadi ruang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Sebanyak empat dosen dijatuhi sanksi penonaktifan selama dua tahun dari seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
Sementara satu dosen lainnya mendapat hukuman penonaktifan selama satu tahun.
“Sanksi diberikan sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi Satgas PPKPT,” ujar pihak kampus dalam keterangannya.
Ketua Satgas PPKPT Iva Rachmawati mengungkapkan pemeriksaan dilakukan terhadap lima terlapor, 10 korban, serta 13 saksi sejak laporan masuk pada 19 Mei 2026.
“Kelima dosen terbukti melakukan pelecehan verbal berupa ucapan bernuansa seksual,” katanya.
Ia menjelaskan tindakan tersebut masuk kategori kekerasan seksual sesuai Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024.
Tak hanya dinonaktifkan, empat dosen yang mendapat hukuman dua tahun juga diwajibkan menjalani konseling psikologi dengan biaya pribadi.
Kampus juga mengungkap satu dosen dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi sebelumnya pernah mendapat sanksi pada 2023 dan kini kembali tersandung kasus lain dengan ancaman administrasi berat hingga proses pemecatan sebagai ASN.
Pihak kampus memastikan evaluasi kelembagaan terus dilakukan demi memperkuat perlindungan korban dan sistem pelaporan.
“Pelecehan verbal tidak bisa dianggap sepele karena menimbulkan tekanan psikologis dan relasi akademik yang tidak sehat,” tegas kampus.
Kasus ini pun kembali memantik sorotan publik tentang pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk pelecehan. (waw)

