Polda DIY: Kebebasan Beribadah Dijamin Konstitusi dan Tidak Boleh Diganggu

‎GERBANGPATRIOT.COM, Sleman – Polda DIY menegaskan sikap tegas melawan segala bentuk intoleransi usai pembubaran ibadah peresmian Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Panggungharjo, Sewon, Bantul, Minggu (24/5/2026).

Polisi menekankan bahwa kebebasan beribadah telah dijamin konstitusi dan tidak boleh diganggu kelompok mana pun.

Kabid Humas Polda DIY, Ihsan, menyatakan tindakan intimidasi maupun aksi sepihak yang memicu keresahan masyarakat tidak dapat dibenarkan.

“Polda DIY tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Ia memastikan aparat terus menjaga situasi tetap aman dan kondusif pasca insiden tersebut.

Keributan diketahui terjadi sekitar pukul 07.45 WIB di lokasi Misa Perdana GMS Bantul di Jalan Ring Road Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon.

Aksi protes dipicu keberatan dari Front Jihad Islam (FJI) terkait izin pendirian dan operasional rumah ibadah yang dinilai belum lengkap.

Polisi bersama Pemerintah Kabupaten Bantul kemudian bergerak cepat melakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Dalam mediasi tersebut, FJI diwakili Darohman sementara pihak GMS diwakili Pendeta Yosep Moro Wijaya. Ihsan mengatakan dialog dilakukan demi mencegah konflik meluas.

“Mediasi dilakukan demi menjaga situasi tetap kondusif dan mengedepankan dialog,” ujarnya.

Hasilnya, FJI meminta GMS segera melengkapi izin serta melakukan sosialisasi kepada warga sekitar, sedangkan pihak gereja meminta kesempatan menyelesaikan doa ibadah yang sempat terhenti.

Menurut Ihsan, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama demi menjaga toleransi di tengah masyarakat.

“Kedua permintaan dalam mediasi tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak guna menjunjung tinggi serta menghormati nilai-nilai luhur tenggang rasa dan toleransi yang telah terjalin baik selama ini,” katanya.

Selama proses pengurusan izin berlangsung, GMS juga sepakat sementara tidak menggelar kegiatan keagamaan di Dusun Glugo hingga regulasi dipenuhi.


Sementara itu, Ketua FJI DIY Abdurrahman membantah pihaknya bertindak intoleran. Ia menegaskan aksi dilakukan karena adanya laporan warga dan persoalan izin yang belum lengkap.

“Kalau memang mau mendirikan gereja silakan saja, asal sesuai prosedur dan ada persetujuan warga,” katanya.

Ia juga menambahkan, “Gereja yang ada izinnya juga tidak pernah kami ganggu,” tandasnya. (ady)