Lima Residivis Curanmor Antar Pulau Ditangkap, Empat Motor Curian Diamankan
GERBANGPATRIOT.COM, Jogja – Aksi sindikat pencurian sepeda motor lintas pulau yang meresahkan warga Jogja akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian.
Kelompok spesialis bobol motor menggunakan kunci T itu ditangkap saat hendak membawa kabur motor hasil curian menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
“Para pelaku kami amankan ketika akan menyeberang membawa empat motor hasil curian,” ujar Kapolsek Wirobrajan Arif Darmawan.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga Wirobrajan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di area kos pada Selasa malam (19/5/2026).
Korban baru menyadari motornya hilang saat bangun pagi sekitar pukul 07.00 WIB. “Helm korban ditemukan tergeletak di lantai dan gerbang kos sudah dalam keadaan terbuka,” kata Arif.
Korban kemudian melapor ke Polsek Wirobrajan dan polisi langsung melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan fakta bahwa kelompok tersebut bukan pelaku biasa.
“Mereka sudah beberapa kali beraksi, tidak hanya di Jogja tetapi juga di wilayah Magelang dan Purworejo,” ungkap Arif.
Polisi pun berkoordinasi dengan Polres Purworejo dan Polres Magelang untuk melacak pergerakan para pelaku yang diketahui bergerak cepat membawa motor curian keluar daerah.
Petunjuk penting akhirnya didapat setelah polisi mengetahui para pelaku sudah menyeberang menuju Lampung menggunakan kapal.
Aparat kemudian berkoordinasi dengan petugas keamanan Pelabuhan Bakauheni untuk melakukan pengejaran.
Drama penangkapan terjadi ketika polisi berhasil menghentikan sebuah mobil Daihatsu Grandmax silver bernomor polisi B 1330 SFO yang dikendarai tersangka S.
“Saat pintu mobil dibuka, ditemukan empat sepeda motor hasil curian termasuk milik korban asal Wirobrajan,” jelas Arif.
Lima pelaku langsung diamankan polisi. Mereka yakni TN (38) warga Kuningan, Jawa Barat sebagai eksekutor utama, RN (38) warga Jabung, Lampung sebagai eksekutor kedua, S (35) warga Lampung sebagai sopir pengangkut motor curian, serta MC (38) dan YRE (39) warga Purworejo yang membantu kelancaran aksi pencurian.
Polisi menyebut seluruh tersangka merupakan residivis kasus curanmor.
“Mereka mengincar motor yang diparkir di lokasi minim pengawasan atau tidak dikunci setang,” katanya.
Kini polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah lain yang terlibat dalam sindikat curanmor antar pulau tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian malam hari dengan kunci palsu secara bersekutu dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada.
“Gunakan kunci ganda dan jangan parkir di tempat yang mudah diakses pelaku,” tandas Arif. (waw)

