Sekda Tegaskan Proses Mutasi dan Pelantikan ASN Tetap Mengacu Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
GERBANGPATRIOT.COM, Pandeglang — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, menegaskan bahwa proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asep Rahmat menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah. Karena itu, ASN yang berstatus tersangka masih memiliki hak kepegawaian selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hak-hak kepegawaiannya masih melekat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Asep Rahmat.
Ia mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta regulasi kepegawaian lainnya.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemberhentian sementara terhadap Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan apabila ASN yang bersangkutan menjalani penahanan.
Sementara itu, apabila seorang ASN berstatus tersangka namun tidak ditahan, maka secara administratif masih berstatus aktif sebagai ASN dan tetap tunduk pada ketentuan disiplin serta evaluasi kinerja yang berlaku.
Asep Rahmat juga menegaskan bahwa mutasi pegawai yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pandeglang bertujuan mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan efektivitas organisasi perangkat daerah.
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kepala daerah memiliki kewenangan dalam pelaksanaan mutasi, rotasi, maupun pelantikan pejabat ASN sepanjang telah memenuhi persyaratan administrasi, kompetensi, serta mekanisme yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara.
“Seluruh kebijakan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dilaksanakan secara profesional, objektif, dan tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.(denni)

