SMAN 2 Yogyakarta Jadi Sorotan, Polemik Penahanan Ijazah Siswa PIP Memicu Perdebatan
GERBANGPATRIOT.COM, JOGJA – Polemik yang menyeret nama SMAN 2 Yogyakarta terus menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penahanan ijazah siswa, penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membayar sumbangan sekolah, hingga tudingan intimidasi terhadap siswa yang melaporkan persoalan tersebut ke kementerian.
Kasus ini bermula dari laporan wali murid berinisial L (54) bersama Sekretaris LSM Sarang Lidi, Siti Zoura Humairah, ke Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen.
“Kami melaporkan dugaan penahanan ijazah karena siswa tidak menerima ijazahnya saat pembagian,” ujar pihak pelapor.
Menurut pelapor, ijazah siswa tidak langsung diberikan pada saat pembagian ijazah yang berlangsung pada 29 Mei 2026.
Mereka menduga hal itu berkaitan dengan adanya sisa sumbangan sekolah yang belum terselesaikan.
“Anak kami sudah menyelesaikan pendidikan, sehingga hak untuk menerima ijazah seharusnya diberikan tanpa hambatan,” ungkap pihak keluarga.
Dugaan tersebut kemudian memicu perhatian luas masyarakat karena menyangkut hak dasar siswa setelah menyelesaikan masa pendidikan.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala SMAN 2 Yogyakarta, Suprihatin, membantah keras bahwa sekolah pernah menahan ijazah siswa karena alasan keuangan.
“Seluruh ijazah telah dibagikan sesuai jadwal. Jika ada siswa yang belum menerima saat itu, hanya diminta melakukan konfirmasi administrasi kepada bendahara sekolah,” tegasnya.
Ia menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan pencatatan pembayaran maupun administrasi yang belum terverifikasi.
Polemik semakin berkembang setelah muncul tudingan adanya sumbangan hingga jutaan rupiah yang disebut dibebankan kepada siswa pindahan.
Namun, Suprihatin menegaskan sekolah tidak pernah menentukan nominal tertentu kepada orang tua siswa.
“Besaran sumbangan ditulis sendiri oleh orang tua sesuai kemampuan masing-masing dan sifatnya sukarela,” katanya.
Ia juga membantah adanya proses tawar-menawar nominal sumbangan sebagaimana yang ramai diperbincangkan di publik.
Di sisi lain, LSM Sarang Lidi turut menyoroti dugaan penggunaan dana PIP untuk membayar kewajiban sumbangan sekolah.
“Jika benar dana PIP digunakan untuk menutupi sumbangan sekolah, maka ini harus menjadi perhatian serius karena bantuan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu,” kata Siti Zoura Humairah.
Pernyataan itu menambah panjang daftar persoalan yang kini menjadi perhatian masyarakat dan berbagai pihak terkait.
Persoalan semakin memanas setelah muncul tudingan intimidasi terhadap siswa yang melapor ke kementerian.
Sarang Lidi mengungkapkan siswa mengaku menerima telepon dari kepala sekolah dan merasa mendapat tekanan agar laporan dicabut. Namun, Suprihatin kembali membantah tuduhan tersebut.
“Saya memang menghubungi siswa yang bersangkutan, tetapi bukan untuk mengintimidasi atau meminta pencabutan laporan. Tujuannya hanya memberikan penjelasan dan meluruskan persoalan yang berkembang,” tegasnya.
Publik kini menantikan hasil penelusuran dari instansi terkait agar fakta yang sebenarnya terungkap secara utuh dan hak-hak siswa tetap terlindungi.(WAW)

