ILC 114 Cetak Sejarah, ILO Sahkan Konvensi Ekonomi Platform
GERBANGPATRIOT.COM, JENEWA,SWISS – Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss, mencatatkan sejarah penting dalam dunia ketenagakerjaan internasional. Para delegasi yang tergabung dalam Committee on Platform Economy akhirnya menyepakati lahirnya Konvensi ILO Nomor 193 tentang Pekerjaan yang Layak dalam Ekonomi Platform (Decent Work in the Platform Economy), Kamis (11/6/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi tonggak baru karena untuk pertama kalinya Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) memiliki instrumen hukum internasional yang secara khusus mengatur perlindungan bagi pekerja platform digital yang jumlahnya terus bertambah seiring perkembangan teknologi.
Konvensi 193 mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja platform, mulai dari hak-hak dasar pekerja, kebebasan berserikat, penghapusan diskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja, transparansi penggunaan algoritma dan kecerdasan buatan, perlindungan data pribadi, jaminan sosial, hingga mekanisme penyelesaian sengketa dan kepastian status hubungan kerja.
Delegasi pekerja Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi tersebut. Mereka menilai keberhasilan itu merupakan hasil perjuangan panjang yang melibatkan unsur pekerja, pemerintah, dan pengusaha dalam semangat dialog sosial.
“Alhamdulillah, Committee on Platform Economy akhirnya berhasil melahirkan Konvensi 193. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia yang memiliki pandangan dan suara yang sejalan dengan serikat pekerja dalam memperjuangkan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja platform digital,” ujar delegasi pekerja Indonesia.
Menurutnya, kesamaan pandangan antara pemerintah dan serikat pekerja Indonesia dalam forum internasional menjadi modal penting untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja di era ekonomi digital.
Sementara itu, delegasi pekerja Indonesia, Dewa Sukma Kelana, memaparkan bahwa lahirnya Konvensi 193 merupakan kemenangan bersama bagi jutaan pekerja platform digital di berbagai negara yang selama ini menghadapi ketidakpastian perlindungan hukum.
“Konvensi ini memberikan harapan baru bagi jutaan pekerja platform digital, mulai dari pengemudi transportasi daring, kurir, pekerja jasa berbasis aplikasi hingga pekerja digital lainnya. Kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak pekerja,” paparnya.
Dewa mengatakan, konvensi tersebut tidak hanya menjadi pedoman bagi negara anggota ILO, tetapi juga menjadi acuan bagi perusahaan platform untuk menjalankan praktik ketenagakerjaan yang lebih adil dan bertanggung jawab.
Ia menaksir ratifikasi Konvensi 193 oleh negara-negara anggota ILO akan mempercepat lahirnya regulasi nasional yang lebih kuat dalam melindungi pekerja platform digital.
“Apabila konvensi ini segera diimplementasikan, maka jutaan pekerja platform di seluruh dunia akan memperoleh kepastian hukum yang lebih baik serta akses perlindungan sosial yang selama ini masih menjadi tantangan,” terkanya.
Di sisi lain, kalangan pekerja mengingatkan agar perkembangan teknologi tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar pekerja. Mereka menilai kemajuan ekonomi digital harus tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial.
“Jangan sampai kemajuan teknologi hanya menguntungkan platform dan investor, sementara pekerja tetap berada dalam posisi rentan. Perlindungan pekerja harus menjadi prioritas,” sergahnya.
Memasuki hari ke-11 pelaksanaan ILC ke-114, delegasi Indonesia masih mengikuti berbagai agenda pembahasan standar ketenagakerjaan internasional. Hasil konferensi diharapkan dapat menjadi referensi penting dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan nasional yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.
“Dengan disepakatinya Konvensi ILO Nomor 193, dunia kerja global memasuki era baru yang menegaskan bahwa inovasi teknologi harus berjalan seiring dengan perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja,”tungkasnya.
(Yuyi Rohmatunisa)

