ILC 114 Ditutup, Delegasi Indonesia Bawa Pulang Konvensi 193 dan Amandemen Gender

GERBANGPATRIOT.COM, JENEWA, SWISS – Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) Session ke-114 resmi ditutup di Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Jenewa, Swiss, Jumat (12/6/2026). Penutupan sidang tahunan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tersebut menandai lahirnya Konvensi ILO Nomor 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform yang dinilai sebagai tonggak baru perlindungan pekerja di era digital.

Konvensi 193 disahkan setelah mendapat dukungan mayoritas negara anggota ILO. Dalam proses pemungutan suara, hanya unsur Pemerintah Amerika Serikat yang menyatakan penolakan. Sementara itu, unsur pekerja dan pengusaha dari negara tersebut tetap memberikan dukungan terhadap pengesahan konvensi.

Selain mengesahkan Konvensi 193, ILC Session 114 juga menyetujui amandemen Panduan Dialog Sosial Tripartit dan Kesetaraan Gender yang akan menjadi pedoman bagi negara-negara anggota dalam memperkuat hubungan industrial yang inklusif dan berkeadilan.

Delegasi Indonesia yang hadir dalam forum internasional turut berpartisipasi aktif dalam berbagai pembahasan hingga proses pengambilan keputusan. Kesamaan pandangan antara pemerintah, serikat pekerja, dan unsur pengusaha Indonesia menjadi modal penting dalam mendukung lahirnya standar ketenagakerjaan internasional yang baru.

Salah seorang delegasi menyebut pengesahan Konvensi 193 sebagai kemenangan bagi jutaan pekerja platform digital di seluruh dunia yang selama ini belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Menurutnya, perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai bentuk pekerjaan baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi ketenagakerjaan konvensional. Karena itu, kehadiran Konvensi 193 menjadi jawaban atas kebutuhan perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital.

“Selama ini banyak pekerja platform yang belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang setara. Konvensi ini memberikan harapan baru agar hak-hak mereka lebih terlindungi,” katanya.

Dewa Sukma Kelana, anggota Delegasi Indonesia, menilai hasil ILC Session 114 sebagai kemajuan besar dalam upaya menciptakan dunia kerja yang lebih adil dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Menurut Dewa, transformasi digital telah mengubah pola hubungan kerja secara signifikan sehingga diperlukan instrumen hukum yang mampu mengikuti perubahan tersebut.

“Konvensi 193 merupakan langkah maju yang sangat penting. Dunia kerja bergerak sangat cepat dan perlindungan hukum tidak boleh tertinggal. Pekerja platform digital kini memperoleh perhatian yang lebih jelas melalui standar internasional yang disepakati bersama,” tungkasnya.

Dewa yang juga Sekretaris DPD KSPSI Provinsi Banten dan Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten itu menambahkan bahwa hasil konferensi tersebut dapat menjadi referensi berharga bagi Indonesia dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis digital.

Ia berharap semangat yang lahir dari ILC 114 dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan nasional yang mampu melindungi seluruh pekerja tanpa membedakan bentuk hubungan kerjanya.

“Tidak boleh ada pekerja yang tertinggal hanya karena perubahan teknologi. Prinsip keadilan sosial harus hadir bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja melalui platform digital,” jelasnya.

Dengan berakhirnya rangkaian sidang ILC Session 114, delegasi Indonesia membawa pulang sejumlah hasil penting yang diharapkan dapat memperkuat pembangunan ketenagakerjaan nasional, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja Indonesia di masa depan.

“Konvensi 193 bukan sekadar dokumen internasional, tetapi simbol pengakuan terhadap jutaan pekerja digital yang selama ini belum terlihat. Ini adalah langkah bersama menuju dunia kerja yang lebih adil dan inklusif,” tutupnya.

(Yuyi Rohmatunisa)