Sidang Ketua Kospin PAM Bergulir, Nasib Dana Nasabah Masih Dipertanyakan

GERBANGPATRIOT.COM, ‎Jogja – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAM Yogyakarta resmi memasuki babak persidangan.

Ketua Kospin PAM, Amelia Yuliarto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/6), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Amelia Yuliarto hadir langsung di ruang sidang didampingi tim penasihat hukumnya.

Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Perkara tersebut bermula ketika sejumlah nasabah mengaku tidak dapat mencairkan dana simpanan mereka sejak tahun 2020.

Dana yang telah disetorkan sejak 2017 itu hingga kini belum kembali kepada para pemiliknya.

Akibat kejadian tersebut, para korban disebut mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus itu kemudian bergulir hingga memasuki proses persidangan di PN Yogyakarta.

Penasihat hukum korban, Setyo Hadi Gunawan SH, menegaskan seluruh proses hukum kini diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Ia meminta semua pihak menghormati jalannya persidangan.

“Saya sebagai penasihat hukum korban menyerahkan semua proses ini pada lembaga peradilan yang berwenang mengadili perkara ini,” ujar Setyo Hadi Gunawan kepada awak media.

Menurut Setyo, proses hukum harus dijalankan secara profesional tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun. Ia berharap persidangan mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh korban.

“Kami mohon untuk semua pihak menghormati, menghargai semua proses ini dan menjunjung etika dalam penegakan hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menegaskan kliennya sejak awal memiliki komitmen untuk mengembalikan seluruh dana milik para nasabah yang menjadi korban.

“Kami ini sudah menekankan dari awal, saat proses penyidikan juga sudah ngomong, dana nasabah akan dikembalikan,” kata Achiel seusai sidang.

Namun Achiel menyayangkan perkara tersebut terus dikaitkan dengan kasus yang menjerat ibu kandung terdakwa, GSS, yang sebelumnya telah dipidana dalam perkara berbeda.

“Cuma sayangnya kasus ini dikaitkan dengan kasus atau peran ibunya,” tegas Achiel di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Diketahui, GSS saat ini sedang menjalani hukuman penjara dalam perkara dugaan penggelapan dana nasabah saat menjabat sebagai Ketua Kospin PAS Yogyakarta.

Pihak korban menilai terdapat keterkaitan antara perkara Amelia Yuliarto dengan kasus yang menjerat GSS. Akan tetapi, anggapan tersebut dibantah tegas oleh tim penasihat hukum terdakwa.

“Kasus ibunya itu beda. Itu sudah urusan ibunya, dong. Jangan seret-seret anaknya,” ujar Achiel menegaskan posisi hukum kliennya.

Ia juga berharap penyelesaian perkara dugaan penggelapan dana nasabah dapat menghasilkan jalan keluar terbaik bagi seluruh pihak, termasuk melalui pengembalian dana kepada para korban apabila memungkinkan.

Persidangan perdana ini menjadi awal pembuktian di pengadilan.

Masyarakat dan para nasabah kini menantikan proses hukum berjalan secara transparan sekaligus memberikan kepastian mengenai nasib dana simpanan yang selama bertahun-tahun belum dapat dicairkan.(WAW)