KPK Cium Aliran Fee Proyek Kereta Api Mengalir hingga ke Luar DJKA Kemenhub
GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengumpulan fee atau imbalan dari sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan. Pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sekaligus mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Danto pada Kamis (25/6/2026) berkaitan dengan dugaan adanya pengumpulan fee proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
“Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pengumpulan fee proyek,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurut Budi, dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub. KPK menduga terdapat pengondisian pemenang tender pada sejumlah proyek yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Ada pengumpulan yang dilakukan di DJKA, kemudian didistribusikan melalui perantara dan sebagainya,” kata Budi.
KPK menduga dana yang terkumpul dari proyek-proyek tersebut tidak hanya mengalir kepada pihak di lingkungan DJKA, tetapi juga kepada pejabat Kemenhub di luar direktorat tersebut hingga anggota DPR RI.
“Dalam perkara DJKA ini ada juga tersangka dari DPR RI, seperti saudara SDW (Sudewo) yang saat ini sedang berproses di persidangan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian itu mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Lembaga tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Awalnya, KPK menetapkan 10 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, termasuk Sudewo yang saat itu merupakan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024. Dua perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Sejumlah proyek yang diduga terkait perkara tersebut antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api Makassar, proyek konstruksi dan supervisi jalur kereta api di Lampegan, Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
KPK menduga praktik korupsi dilakukan melalui pengaturan pemenang proyek dengan merekayasa proses pengadaan sejak tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender. Penyidik masih terus mendalami pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari praktik tersebut. (ihd)

