Modus Tinder, Residivis Tipu Mahasiswi dengan Identitas Palsu
GERBANGPATRIOT.COM, KULON PROGO – Kasus yang menimpa mahasiswi berinisial JNP (21), warga Banguntapan, Bantul, menjadi peringatan keras agar masyarakat lebih waspada saat berkenalan melalui aplikasi kencan daring.
Perkenalan sederhana berubah menjadi dugaan tindak pidana serius.
Peristiwa tersebut kini ditangani Polres Kulon Progo setelah korban melaporkan dugaan tindak kejahatan yang dialaminya.
Polisi menegaskan penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh dan transparan.
Kasat Reskrim menjelaskan terduga pelaku yang diamankan berinisial Jumakir (35), warga Purworejo.
“Pelaku diduga menggunakan identitas palsu untuk memperoleh kepercayaan korban,” ungkap pihak kepolisian kepada awak media.
Menurut polisi, pelaku memperkenalkan diri menggunakan nama “Putra” melalui aplikasi Tinder.
“Ia mengaku sebagai pegawai Pertamina dengan penghasilan besar,” jelas penyidik mengenai modus yang digunakan pelaku.
Setelah saling mengenal melalui Tinder, komunikasi berlanjut menggunakan WhatsApp.
“Hubungan keduanya berlangsung cukup intens hingga korban mulai percaya,” ujar polisi menjelaskan awal kedekatan korban dengan terduga pelaku.
Beberapa waktu kemudian, pelaku mengajak korban bertemu di sekitar kawasan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Korban yang tidak menaruh curiga akhirnya berangkat menggunakan sepeda motor sesuai kesepakatan.
Dalam perjalanan, korban menerima pesan dari seseorang bernama “Zaki”.
“Pengirim mengaku teman Putra dan diminta menjemput korban,” terang polisi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan korban.
Korban kemudian diarahkan menuju wilayah Ngombol, Purworejo. Polisi mengungkap identitas “Putra” maupun “Zaki” diduga hanyalah rekayasa yang dibuat oleh pelaku untuk memperkuat skenario penipuan terhadap korban.
Setelah bertemu, korban diajak menuju sebuah penginapan di kawasan Pantai Glagah.
“Korban diyakinkan akan bertemu dengan sosok yang dikenalnya sebagai Putra,” ungkap penyidik menjelaskan kronologi kejadian.
Sesampainya di lokasi, situasi berubah drastis.
Polisi menyebut korban diduga mengalami ancaman menggunakan senjata tajam sehingga berada dalam kondisi tertekan dan tidak mampu melakukan perlawanan saat kejadian berlangsung.
Usai kejadian tersebut, pelaku meninggalkan lokasi.
“Pelaku sempat memberikan uang tunai sebesar Rp200 ribu sebelum melarikan diri,” terang polisi berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh korban kepada penyidik.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Kulon Progo akhirnya berhasil menangkap Jumakir.
Polisi juga mengungkap pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang bebas pada 2025.
“Penyidikan masih terus berjalan, seluruh alat bukti sedang kami lengkapi,” tegas pihak kepolisian.
Polisi memastikan seluruh pihak yang berkaitan akan dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh.
Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap identitas seseorang di dunia maya.
“Lakukan verifikasi identitas sebelum bertemu secara langsung,” pesan aparat kepada seluruh pengguna aplikasi kencan daring.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Polisi mengingatkan agar memilih lokasi pertemuan yang ramai, memberi tahu keluarga atau teman, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak kejahatan serupa.(WAW)

