PT Banten Tegaskan Kehadiran Para Pihak Saat Putusan Banding Perkara Pidana Bersifat Hak
GERBANGPATRIOT.COM, Banten – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Dr. Parulian Lumbantoruan, S.H, M.H, menegaskan bahwa mekanisme pemberitahuan dan pembacaan putusan perkara pidana pada tingkat banding telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kewajiban memberitahukan putusan banding kepada penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya sudah diatur dalam Pasal 298 KUHAP,” ujar Parulian kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, kehadiran para pihak dalam pembacaan putusan merupakan hak yang dapat digunakan atau tidak digunakan. Pengadilan akan memfasilitasi apabila para pihak memilih hadir dalam sidang pembacaan putusan.
“Kalau mereka datang, kita fasilitasi. Namun jika tidak datang, itu merupakan hak mereka,” katanya.
Parulian menjelaskan, pelaksanaan ketentuan tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan teknis yang perlu mendapat perhatian. Salah satunya terkait kehadiran terdakwa apabila penuntut umum tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.
“Ke depan bisa menjadi persoalan. Misalnya terdakwa ingin hadir, tetapi penuntut umum tidak hadir. Padahal yang menghadirkan terdakwa adalah penuntut umum. Ini menjadi pekerjaan rumah yang perlu dicari solusinya,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam sidang pembacaan putusan banding tidak terdapat sesi tanya jawab. Sidang hanya berisi pembacaan amar putusan para pihak hanya sebatas mendengarkan saja sementara salinan putusan tetap dapat diperoleh para pihak melalui pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Serang yg mengirimkan perkara banding tersebut, misalnya perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ketentuan tersebut akan diberlakukan secara penuh mulai 1 Agustus 2026 seiring berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 UU No.20 Tahun 2025 Tentang KUHAP.
“Saat ini sifatnya masih transisi atau temporer. Namun mulai 1 Agustus 2026 berlaku efektif seluruh pembacaan putusan harus diberitahukan kepada pihak penuntut umum dan Terdakwa/Penasihat Hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menilai penerapan aturan tersebut akan meningkatkan aktivitas persidangan di tingkat banding. Bahkan, KUHAP yang baru juga memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan tambahan apabila diminta oleh penuntut umum, terdakwa, maupun kuasa hukumnya, bahkan tanpa permintaan para pihak jika Majelis Hakim menganggab perlu pemeriksaan tambahan dapat dilakukan di Pengadilan Tinggi.
“Dalam KUHAP yang baru, atas permintaan para pihak atau atas penilain Hakim, Pengadilan Tinggi dapat melakukan pemeriksaan saksi, terdakwa maupun alat bukti di tingkat banding. Namun pelaksanaannya tetap bergantung pada penilaian majelis hakim. Jika dianggap perlu, permintaan tersebut harus diakomodasi,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum terdakwa, Rangga Aditya, menyatakan Pengadilan Tinggi Banten telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Serang Berkah Mandiri (SBM).
“Putusan Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten,” kata Rangga.
Perkara tersebut menjerat I.G.N. Cakrabirawa selaku Direktur Utama PT Inter Trias Abadi Indonesia (PT ITA). Ia sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SBM yang disebut merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Meski putusan banding telah dibacakan, pihak terdakwa belum memutuskan langkah hukum berikutnya.
“Kami masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi. Saya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan klien untuk menentukan apakah menerima putusan ini atau menempuh upaya hukum kasasi,” ujar Rangga.
(Yuyi Rohmatunisa)

