Wamendagri Wiyagus Tegaskan Pentingnya Peran DPRD Provinsi Perkuat Tata Kelola SDA dan Kemandirian Fiskal Daerah

GERBANGPATRIOT.COM, Denpasar – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah. Karena itu, DPRD perlu menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara visioner, berbasis data, serta berorientasi pada kepentingan rakyat.

Hal tersebut disampaikan Wiyagus saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) di Ballroom Prime Plaza Hotel Sanur, Kota Denpasar, Bali, Senin (29/6/2026).

Wiyagus mengapresiasi penyelenggaraan Rakernas II ADPSI yang mengangkat tema “Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Memperkuat Fiskal Daerah menuju Indonesia Emas 2045”. Tema ini sesuai dengan kebutuhan saat ini, yakni memperkuat sinergi pusat dan daerah di segala bidang, termasuk dalam pengelolaan energi dan sumber daya mineral.

Ia menekankan, pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral tidak lagi dapat mengandalkan pola ekonomi ekstraktif semata. Daerah perlu mempercepat transisi menuju energi baru terbarukan, mendorong hilirisasi komoditas, serta memperkuat ketahanan energi dan logistik daerah agar lebih mandiri.

Wiyagus mengingatkan, pengelolaan SDA harus tetap mengacu pada amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, pengelolaan sumber daya energi di daerah tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas atau kepentingan korporasi tanpa kontrol negara.

“DPRD Provinsi sebagai representasi dari rakyat, wajib memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam di daerahnya benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat lokal, dan bukan hanya bagi pemegang saham perusahaan,” jelasnya.

Menurutnya, melalui fungsi anggaran, DPRD perlu mendorong alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang lebih produktif untuk pengembangan energi baru terbarukan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, digitalisasi layanan, serta penguatan ekonomi lokal.

Sementara itu, melalui fungsi pengawasan, DPRD harus memastikan dana transfer, dana bagi hasil, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan sumber pendapatan lainnya digunakan secara tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“DPRD bukan sekadar lembaga politik daerah. DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,” tegasnya.

Ia berharap, Rakernas II ADPSI tidak hanya menjadi forum seremonial, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi yang operasional. Hal ini seperti untuk memperkuat advokasi fiskal daerah, optimalisasi dana bagi hasil dan transfer ke daerah, peningkatan kapasitas DPRD, serta penguatan regulasi daerah yang mendukung investasi berkelanjutan.

Turut hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Ketua Umum ADPSI Buky Wibawa Karya Guna, serta pejabat terkait lainnya.(LSI)

Sumber : Puspen Kemendagri