Kisruh Lahan Hotel Sultan Belum Berakhir, Ahli Waris Ajukan Gugatan Perdata di PN Jakarta Pusat

GERBANGPATRIOT.COM, JAKARTA — Polemik status hukum lahan Hotel Sultan memasuki babak baru. Di tengah pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2026, muncul gugatan perdata dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah berstatus Eigendom Verponding yang telah dikonversi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/7/2026). Agenda sidang perdana adalah pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak.

Dalam perkara ini, penggugat merupakan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pemegang hak atas tanah berdasarkan dokumen Eigendom Verponding yang disebut telah dikonversi pada 1980.

Adapun pihak tergugat meliputi PT Indobuildco, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pertanahan ATR/BPN Jakarta Pusat, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gelora Bung Karno (GBK).

Sidang perdana hanya dihadiri oleh pihak penggugat, sedangkan para tergugat belum hadir. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 Juli 2026.

Pengamat pertanahan nasional, Suryadi, menilai gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya ahli waris memperjuangkan hak keperdataan yang mereka klaim berdasarkan dokumen kepemilikan yang diyakini sah dan diwariskan secara turun-temurun.

Menurut dia, pihak ahli waris juga menyatakan tanah tersebut belum pernah dilepaskan haknya kepada pihak lain. Namun, klaim tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

“Penentuan sah atau tidaknya klaim tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan,” kata Suryadi.

Ia menjelaskan, sengketa yang berkembang saat ini mempertemukan dua dasar hukum yang berbeda, yakni Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora yang diterbitkan pada 1989 dengan klaim Eigendom Verponding yang telah dikonversi pada 1980.

Menurut Suryadi, penilaian mengenai kekuatan hukum masing-masing dasar hak hanya dapat ditentukan melalui proses pembuktian di pengadilan.

Pentingnya Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Hukum

Kasus lahan Hotel Sultan juga menjadi pengingat bahwa setiap sengketa pertanahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam sistem hukum agraria Indonesia, Eigendom Verponding merupakan hak atas tanah peninggalan era kolonial yang, berdasarkan UUPA Tahun 1960, wajib dikonversi ke dalam sistem hak atas tanah nasional.

Sementara itu, Hak Pengelolaan (HPL) merupakan hak yang diberikan negara kepada instansi atau badan tertentu untuk mengelola tanah negara sesuai peruntukannya.

Apabila terjadi perbedaan klaim mengenai asal-usul maupun status hak atas suatu bidang tanah, pembuktiannya dilakukan melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya akan menjadi dasar penentuan pihak yang dinyatakan memiliki hak menurut hukum.

Perkara ini diperkirakan masih akan melalui sejumlah tahapan persidangan. Publik diharapkan mengikuti perkembangan kasus secara objektif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sembari menunggu hasil pembuktian yang akan diuji di persidangan.(dyh)