Satgas PRR Tegaskan Komitmen Pemda dan Pemegang HGU untuk Percepat Huntap di Aceh Tamiang

GERBANGPATRIOT.COM, ACEH – Harapan ribuan penyintas bencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh untuk segera menempati hunian tetap (huntap) mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mencapai sejumlah kesepakatan dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) guna mempercepat penyediaan lahan bagi pembangunan huntap.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelepasan Lahan HGU yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Dalam Negeri, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh, perusahaan pemegang HGU, serta Posko Nasional Satgas PRR, Selasa (30/6/2026).

Pertemuan itu difokuskan untuk menyelesaikan berbagai kendala penyediaan lahan yang selama ini menjadi salah satu tantangan utama dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah lahan milik perusahaan telah mencapai kesepakatan untuk segera ditindaklanjuti sebagai lokasi pembangunan huntap. Lahan milik PTPN, PT Socfindo, PT Betami, PT Bahruni, dan PT Evan Group dinyatakan telah menyelesaikan pembahasan, sementara beberapa perusahaan lainnya masih menyelesaikan tahapan administrasi maupun penyiapan lahan pengganti. Perkembangan ini membuka peluang percepatan pembangunan 2.212 unit huntap yang direncanakan.

Wakil Kepala Bidang Data Posko Satgas PRR Brigjen TNI Andre Julian mengatakan, Satgas PRR terus memfasilitasi koordinasi antara pemerintah daerah dan para pemegang HGU agar kebutuhan lahan dapat segera dipenuhi tanpa menghambat proses pembangunan. Menurutnya, penyelesaian persoalan lahan merupakan tahapan penting agar rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan sesuai target.

“Hasil rapat tadi memadukan atau mensinkronkan antara pemilik lahan yang lahannya akan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebagai calon lahan pembangunan huntap. Pada intinya, telah tercapai kata sepakat antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan beberapa pemilik lahan, untuk segera melaksanakan pembangunan huntap ini secara paralel,” kata Andre.

Ia menjelaskan, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan melalui pembangunan huntap oleh Kementerian PKP yang berjalan bersamaan dengan penyelesaian administrasi pelepasan lahan. Pendekatan tersebut dipilih agar masyarakat tidak perlu menunggu seluruh proses administrasi selesai sebelum pembangunan dimulai.

“Dalam konteks percepatan rehab rekon, memang harus dilaksanakan kegiatan secara paralel antara pembangunan huntap itu sendiri yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PKP dengan proses administrasi. Kami mengupayakan ini cepat. Supaya masyarakat segera merasakan manfaatnya. Segera masyarakat dapat menempati huntap tersebut sebagai tanggung jawab dari pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.

Wakil Kepala II Bidang Data Posko Satgas PRR Kolonel Tamimi Hendra Kesuma memastikan setiap komitmen perusahaan akan terus dipantau bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Kementerian PKP, Kantor Wilayah BPN Aceh, dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Apabila dalam waktu satu minggu masih terdapat perusahaan yang belum menyelesaikan komitmennya, penyelesaiannya akan difasilitasi di tingkat pusat agar proses pembangunan tidak mengalami keterlambatan.

Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi menyampaikan apresiasi kepada Satgas PRR dan Kementerian PKP yang terus mendampingi pemerintah daerah dalam mencari solusi penyediaan lahan bagi masyarakat terdampak.

“Terima kasih untuk Satgas dan Kementerian PKP. Sudah bisa dieksekusi lahan-lahannya, tinggal kami mengecek lagi lahan-lahannya yang sudah oke dan A1. Sehingga kita bisa langsung merapikan dan segera melaporkan ke Kementerian PKP untuk dilakukan pembangunan,” kata Armia. (gla)

Sumber : Satgas prr