Pemkab Serang Sidak Tempat Hiburan Malam, Amankan 682 Botol Miras dan Hentikan Sementara Aktivitas di Danaumas
GERBANGPATRIOT.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui tim gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Serang pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya dalam pencegahan dan penertiban penyakit masyarakat (pekat), serta pengawasan terhadap perizinan usaha.
Sidak difokuskan di sejumlah lokasi di Kecamatan Kramatwatu, termasuk kawasan Danaumas dan Lingkar Selatan yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Serang. Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas usaha, kelengkapan dokumen perizinan, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Perda yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Subur Prianto, mengatakan hasil monitoring di lapangan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran Perda. Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak 682 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
“Adapun hasil kegiatan malam ini, kami melakukan monitoring dan menemukan beberapa dugaan pelanggaran Perda, terutama yang berkaitan dengan penyakit masyarakat. Petugas juga mengamankan sebanyak 682 botol minuman beralkohol dari berbagai merek,” ujar Subur Prianto.
Selain mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol, tim gabungan juga mengambil tindakan berupa penghentian sementara aktivitas salah satu tempat hiburan malam di kawasan Danaumas. Penghentian sementara tersebut dilakukan hingga proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Subur Prianto, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Serang dalam menegakkan Peraturan Daerah sekaligus menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Operasi penertiban tersebut melibatkan berbagai unsur lintas instansi, di antaranya organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Serang, unsur Forum Koordinasi Pengawasan (Forwas) Banten, Denpom, Provos, TNI, dan Polri. Sinergi lintas instansi tersebut dilakukan agar pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan Perda berjalan secara efektif dan terpadu.
“Pemerintah Kabupaten Serang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan Perda serta penertiban terhadap setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan di wilayah Kabupaten Serang,” tegas Subur Prianto.
Sebelumnya, Bupati Serang telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Satpol PP Kabupaten Serang. Tim tersebut bertugas melakukan pengawasan, verifikasi, dan penanganan terhadap indikasi pelanggaran Perda, termasuk yang berkaitan dengan perizinan usaha dan kewajiban administrasi lainnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Serang masih melakukan proses identifikasi dan pemetaan terhadap seluruh hasil sidak. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil identifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Serang dalam menentukan langkah selanjutnya, baik berupa pembinaan, sanksi administratif, maupun tindakan lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hasil identifikasi dan pemetaan akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya. Setelah seluruh proses selesai dan telah ada kepastian, hasilnya akan kami sampaikan kepada publik secara terbuka,” pungkas Subur Prianto.(Hfa)

