Zainal Mochtar Soroti Pelimpahan Kasus Febrie, Publik Bertanya Keadilan

GERBANGPATRRIOT.COM, ‎Jogja – Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Prof. Zainal Arifin Mochtar, mengkritisi pelimpahan penanganan perkara mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.

‎Zainal menyampaikan kritik tersebut melalui unggahan pada akun media sosial X yang kemudian memicu perhatian publik terhadap proses penegakan hukum nasional.

‎”Pelimpahan perkara ini memunculkan pertanyaan mengenai independensi proses penegakan hukum,” ujar Zainal, menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

‎Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, profesional, serta bebas dari berbagai kepentingan yang berpotensi mengganggu objektivitas penanganan perkara.

‎”Transparansi menjadi syarat utama agar masyarakat tidak diliputi keraguan terhadap setiap proses hukum,” tegas Zainal dalam keterangannya melalui media sosial.

‎Ia menilai setiap mekanisme pelimpahan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

‎”Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat benar-benar ditegakkan,” ujar Zainal, menegaskan pentingnya akuntabilitas penegakan hukum nasional.

‎Selain itu, Zainal turut menyoroti posisi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam berbagai perkara besar yang belakangan menjadi perhatian luas masyarakat Indonesia.

‎Menurutnya, KPK semestinya tetap memainkan peran strategis sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi dengan dukungan pengawasan yang kuat dan independen.

‎”Kehadiran mekanisme pengawasan yang efektif sangat penting untuk menjaga integritas proses hukum,” kata Zainal dalam pernyataannya kepada publik.

‎Ia mengingatkan kepercayaan masyarakat merupakan modal penting bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas memberantas praktik korupsi secara konsisten.

‎Sementara itu, Polri sebelumnya menyatakan telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

‎Polri juga menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antar lembaga penegak hukum nasional.

‎”Penyidik melaksanakan pelimpahan sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bentuk koordinasi antarpenegak hukum,” demikian penjelasan yang disampaikan pihak Polri sebelumnya.

‎Perkembangan perkara tersebut terus menjadi perhatian publik karena menyangkut figur penting dalam institusi penegakan hukum serta prinsip independensi penyidikan nasional.

‎Pengamat menilai keterbukaan informasi dan akuntabilitas menjadi faktor penting menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

‎Publik kini menantikan proses penanganan perkara berlangsung profesional, transparan, independen, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak. (WAW)