Polres Pandeglang Ungkap Kasus Uang Palsu dan Sindikat Curanmor dalam Sebulan
GERBANGPATRIOT.COM, PANDEGLANG – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil mengungkap dua kasus kriminal besar dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Yakni peredaran uang palsu senilai puluhan juta rupiah dan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pandeglang AKBP Dr. H. Dhyno Indra Setyadi, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di halaman Mapolres Pandeglang, Kamis [16/07/2026].
Tangkap Pengedar Uang Palsu Residivis
Kasus pertama, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pandeglang berhasil membekuk seorang pelaku pengedar uang palsu berinisial D, warga Kecamatan Cadasari.
Penangkapan dilakukan di sekitaran Terminal Kadubanen pada Senin [6/7/2026] berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran uang ilegal.
“Dari tangan tersangka kami menyita uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp45.700.000. Uang tersebut disimpan di dalam tas selempang dan kantong plastik,” ungkap Kapolres.
Yang menarik, petugas menemukan beberapa lembar uang palsu memiliki nomor seri yang sama. “Kami mengelompokkan barang bukti ini berdasarkan kesamaan nomor serinya. Jadi, dalam beberapa lembar uang palsu ini ditemukan nomor seri yang sama,” jelas AKBP Dhyno.
Berdasarkan catatan kepolisian, D merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap pada 2023 di wilayah Kota dan Kabupaten Serang. Ia baru bebas satu minggu sebelum kembali beraksi di Pandeglang.
Untuk memastikan keaslian, seluruh barang bukti telah diserahkan ke Bank Indonesia Kantor Perwakilan Banten. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) UU Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Gulung Sindikat Curanmor, 33 Motor Disita
Di kasus kedua, Polres Pandeglang juga berhasil membongkar jaringan curanmor. Dalam sebulan terakhir total 33 unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan.
Pada klaster pengungkapan kali ini, polisi mengamankan 17 unit motor: 16 unit Honda dan 1 unit Kawasaki. Selain itu turut disita 1 kunci T, 1 mata kunci T, dan 1 bilah golok.
“Kami amankan 3 orang tersangka. 2 orang sebagai eksekutor dan 1 orang sebagai penadah,” terang Kapolres.
Komplotan ini beraksi di 7 TKP yang tersebar di 4 kecamatan:
Cimanggu: Desa Cimanggu dan Desa Tangkilsari
Cigeulis: Desa Banyuasih dan Kampung Cipatis
Munjul: Desa Curug Langlang dan Kampung Cibeulah
Panimbang: Perumahan Graha Mandiri, Desa Panimbang Jaya
Modusnya, para pelaku masuk ke pekarangan atau rumah warga lalu merusak kunci stang menggunakan kunci letter T. Motor hasil curian dijual kembali di wilayah Pandeglang dan sebagian dibawa ke Lebak.
Untuk pelaku curat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan untuk mencari jaringan lain dan TKP tambahan,” pungkas AKBP Dhyno. (denni)

