Deklarasi Anti-LGBT Digelar di DPRD Pandeglang, RPM Dorong Regulasi Daerah

GERBANGPATRIOT.COM, PANDEGLANG – Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Kabupaten Pandeglang menggelar deklarasi terbuka penolakan terhadap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu (22/07/2026) siang.

Deklarasi tersebut dipimpin langsung oleh ulama karismatik Banten Abah Abuya Muhtadi Cidahu dan dihadiri unsur DPRD, Forkopimda, Ormas, organisasi kepemudaan, serta elemen masyarakat.

Sambutan Ketua RPM Abas Ranta: LGBT Merusak Moral Bangsa
Dalam sambutannya, Ketua RPM Pandeglang Abas Ranta menegaskan LGBT merupakan penyakit sosial yang berbahaya dan harus ditolak secara masif.

“LGBT merupakan salah satu penyakit yang cepat menular dan sangat merusak moral bangsa, negara dan agama. Masyarakat luas harus tahu dan paham bahaya LGBT tersebut, dan jangan sampai terus menyebar. Oleh karena itu, selain mengedukasi masyarakat, juga harus ada gerakan penolakan yang sangat masif,” katanya.

Ia menegaskan LGBT sangat bertentangan dengan ajaran agama serta prinsip berbangsa dan bernegara.
“LGBT sangat bertentangan dengan ajaran agama, juga prinsip berbangsa dan bernegara. Jadi harus dibumi hanguskan, diberantas, jangan sampai semakin menyebar di masyarakat,” tegas Abas.

Desak Perda Anti LGBT dan Dukung Fatwa MUI
Abas menyebut RPM sudah beraudiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang untuk mendapatkan dukungan politik dan pemerintahan terkait gerakan anti LGBT.

Ia juga mendesak Pemerintah Daerah, baik eksekutif maupun legislatif, untuk segera membuat Peraturan Daerah anti LGBT.

“Dalam konteks berbangsa dan bernegara, makanya harus ditegaskan melalui peraturan perundang-undangan. RPM sangat mendukung Fatwa MUI No. 57 tahun 2014 tentang anti Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan, untuk segera disahkan menjadi Undang-undang,” ujarnya.

Selain itu, RPM juga mendukung Perpres 111 Tahun 2025 yang memasukkan LGBT sebagai ancaman negara non-militer.

“Kami juga meminta kepada kelompok LGBT, untuk segera meninggalkan perbuatan itu dan bertaubat, karena menimbulkan kemadharatan untuk diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.

Abas berharap semua komponen masyarakat ikut bergerak bersama melakukan penolakan. Sehingga jika ada gelagat yang mengarah ke LGBT di masyarakat, dapat langsung ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.(denni)