DKUPP Pandeglang Tera Ulang Timbangan di Pasar Badak, Pastikan Transaksi Jual Beli Adil

GERBANGPATRIOT.COM, PANDEGLANG – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang menggelar inspeksi mendadak dan tera ulang alat ukur, takar, dan timbangan (UTTP) milik pedagang di Pasar Badak, Selasa (28/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan transaksi jual beli di pasar tradisional berlangsung adil dan sesuai standar.

Kepala DKUPP Kabupaten Pandeglang, Goenara Daradjat, mengatakan pemeliharaan standar metrologi legal sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pedagang maupun konsumen. “Yang namanya timbangan atau sesuatu yang ditakar harus selalu dijaga nilai takarannya agar sesuai dengan standar,” ujar Goenara di lokasi.

Periksa Satu per Satu Timbangan Pedagang Dalam kegiatan tersebut, petugas DKUPP memeriksa satu per satu perangkat timbangan yang digunakan pedagang sehari-hari. Pemeriksaan berkala ini dilakukan untuk mendeteksi potensi pergeseran tingkat keakuratan alat ukur akibat penggunaan terus-menerus.

Hasil sidak menunjukkan tidak ditemukan adanya indikasi kecurangan atau manipulasi alat ukur oleh pedagang. Para pedagang di Pasar Badak juga menyambut baik dan kooperatif menyerahkan timbangannya untuk ditera ulang. “Perlu diketahui, pergeseran hasil pengukuran pada timbangan tidak selalu karena unsur kesengajaan. Faktor usia pakai dan keausan mekanik selama setahun pemakaian kerap menjadi penyebab utama perubahan kapasitas takaran,” jelas Goenara.

“Tidak menutup kemungkinan dalam kurun waktu satu tahun terjadi pergeseran pada timbangan, apakah hasilnya berkurang atau justru bertambah,” tambahnya.

Komitmen Jaga Transparansi Pasar Rakyat DKUPP menegaskan pengawasan dan tera ulang alat ukur akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Langkah ini merupakan komitmen Pemkab Pandeglang dalam menjaga transparansi tata niaga, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional. “Dengan tera ulang rutin, kita ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, baik pembeli maupun penjual,” pungkas Goenara.(denni)