Legalitas Universitas Republik Indonesia Dipertanyakan, Pakar UMY Soroti Dasar Hukum

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Guru Besar Fakultas Hukum UMY, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata

Foto Guru Besar Fakultas Hukum UMY, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata

GERBANGPATRIOT.COM, YOGYAKARTA – Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) masih menyisakan pertanyaan mengenai status kelembagaan, dasar hukum, tata kelola, hingga mekanisme penyelenggaraan pendidikannya. Pelantikan Donny Ermawan Taufanto dan Yos Sunitiyoso sebagai gubernur dan wakil gubernur URI pada Rabu (22/7) dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/P Tahun 2026. Namun, keputusan tersebut secara resmi disebut sebagai dasar pengangkatan pimpinan, bukan regulasi yang secara terperinci mengatur pendirian dan penyelenggaraan URI sebagai perguruan tinggi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum., menilai setiap kebijakan mengenai pembentukan perguruan tinggi tetap harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurutnya, apabila URI akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan memberikan gelar sebagaimana perguruan tinggi pada umumnya, pembentukannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi beserta peraturan pelaksananya.

“Setiap produk hukum harus mengacu pada peraturan yang berada di atasnya. Indonesia sudah memiliki undang-undang tentang pendidikan tinggi yang mengatur bentuk perguruan tinggi, tugas, tata kelola, hingga standar penyelenggaraannya,” ujar Mukti saat ditemui di UMY, Rabu (29/7).

Mukti menjelaskan bahwa asas lex superior derogat legi inferiori menegaskan bahwa ketentuan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Karena itu, substansi kebijakan mengenai URI perlu dipastikan selaras dengan UU Pendidikan Tinggi dan aturan terkait lainnya.

UU Nomor 12 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian perguruan tinggi negeri dan swasta diatur melalui peraturan pemerintah. Penyelenggaraan perguruan tinggi oleh kementerian lain maupun lembaga pemerintah nonkementerian juga telah diatur secara khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022.

“Jika substansinya tidak sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, tentu harus disesuaikan. Status lembaganya harus jelas, termasuk siapa yang menyelenggarakan, kepada siapa bertanggung jawab, dan aturan apa yang menjadi dasar operasionalnya,” jelasnya.

Mukti, yang pernah menjabat Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia pada periode Januari 2021 hingga Juni 2023, juga menyoroti pentingnya kajian akademik dan kebijakan yang dapat menjelaskan urgensi pembentukan URI.

Menurutnya, suatu lembaga pendidikan tidak semestinya dibentuk terlebih dahulu sebelum tujuan, kebutuhan, struktur organisasi, program pendidikan, serta mekanisme pengawasannya dirumuskan secara jelas.

“Harus ada kajian terlebih dahulu. Lembaga ini hendak dibentuk untuk tujuan apa, alasannya apa, dan bagaimana mekanismenya. Hasil kajian itulah yang kemudian diterjemahkan menjadi pasal-pasal sebagai landasan hukum,” imbuhnya.

Ia menilai pemerintah perlu menjelaskan proses pembentukan URI secara lebih terbuka. Pasalnya, pimpinan URI telah dilantik ketika informasi mengenai status perguruan tinggi, program studi, izin penyelenggaraan, struktur pengelola, dan sistem penjaminan mutu belum disampaikan secara terperinci kepada publik.

Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa URI dirancang untuk menyiapkan sumber daya manusia bagi pemerintahan dan badan usaha milik negara. Lembaga tersebut juga disebut akan mengintegrasikan sejumlah unsur pendidikan dan berfokus pada bidang sains, teknologi, rekayasa, matematika, serta kesehatan. Namun, posisi URI dalam sistem pendidikan tinggi nasional masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Mukti juga mempertanyakan apakah kewenangan presiden dapat digunakan untuk memberikan izin penyelenggaraan pendidikan tinggi secara langsung tanpa melalui prosedur yang berlaku bagi perguruan tinggi lain.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dijawab dengan menentukan kategori kelembagaan URI secara tegas. Pemerintah perlu menjelaskan apakah URI akan berstatus perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian atau lembaga lain, atau lembaga pendidikan kepemimpinan yang tidak sepenuhnya berstatus universitas.

Kejelasan tersebut diperlukan karena setiap bentuk lembaga memiliki mekanisme berbeda terkait perizinan program studi, kurikulum, beban satuan kredit semester, tenaga pengajar, pembiayaan, akreditasi, dan pemberian gelar akademik.

Mukti mencontohkan lembaga pendidikan dengan karakter khusus, seperti Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, yang memiliki sistem penyelenggaraan dan pembiayaan berbeda dari perguruan tinggi umum. Namun, perbedaan tersebut tetap harus ditopang oleh dasar hukum dan standar penjaminan mutu yang jelas.

Menurutnya, pemerintah perlu segera membuka dasar hukum dan desain kelembagaan URI agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam sistem pendidikan nasional. Kejelasan regulasi juga dibutuhkan untuk memastikan lembaga tersebut memenuhi standar akademik, akuntabilitas pengelolaan, serta prinsip kesetaraan dengan perguruan tinggi lainnya. (LSI)

 

Sumber : humas umy

Berita Terkait

Student Fair 2026, UMY Dorong Mahasiswa Bangun Jejaring dan Kembangkan Potensi
Wacana Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Akademisi UMY Soroti Risiko Suara Pemilih Terbuang
Pengawasan Kepala Daerah Dinilai Belum Seimbang di Tengah Dominasi Eksekutif
Dua Kepala Daerah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Pakar UMY Soroti Titik Rawan Kewenangan
Habis Karhutla Terbitlah Sawit, Pakar UMY Ingatkan Risiko Alih Fungsi Kawasan Lindung
PUSDHAM UMY Ajukan Amicus Curiae dalam Perkara PHPU Pilpres 2024 di MK
Pelunasan BLBI Selesai, Ekonom UMY Ingatkan Risiko Ketergantungan pada Surplus BI
Ekonom UMY Jelaskan Mekanisme Surplus BI di Balik Pelunasan Utang BLBI

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:17 WIB

Student Fair 2026, UMY Dorong Mahasiswa Bangun Jejaring dan Kembangkan Potensi

Rabu, 30 September 2026 - 12:27 WIB

Wacana Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Akademisi UMY Soroti Risiko Suara Pemilih Terbuang

Rabu, 30 September 2026 - 11:37 WIB

Pengawasan Kepala Daerah Dinilai Belum Seimbang di Tengah Dominasi Eksekutif

Rabu, 30 September 2026 - 11:31 WIB

Dua Kepala Daerah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Pakar UMY Soroti Titik Rawan Kewenangan

Rabu, 30 September 2026 - 09:10 WIB

Habis Karhutla Terbitlah Sawit, Pakar UMY Ingatkan Risiko Alih Fungsi Kawasan Lindung

Berita Terbaru

Bandung

KDS Buka Pintu Kerja Sama Pengelolaan Si Jalak Harupat

Kamis, 1 Okt 2026 - 16:47 WIB