GERBANGPATRIOT.COM, Yogyakarta – Wacana kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen kembali mengemuka dalam pembahasan perubahan sistem Pemilu 2029. Akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Tunjung Sulaksono, S.IP., M.Si., menilai wacana tersebut perlu dikaji dari sisi keterwakilan suara pemilih dan kualitas demokrasi.
Pembahasan ambang batas parlemen berlangsung seiring dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Namun, penerapannya untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya bersifat konstitusional bersyarat. Artinya, norma dan besaran ambang batas perlu diubah dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan MK.
Perkembangan tersebut membuat besaran parliamentary threshold menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam perubahan aturan pemilu. Pada Maret 2026, MK menyatakan permohonan pengujian terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu tidak dapat diterima karena DPR dan pemerintah belum merevisi norma tersebut sebagai tindak lanjut putusan sebelumnya.
Dalam proses tersebut, muncul sejumlah wacana mengenai besaran ambang batas. MK mencatat adanya usulan agar ambang batas tetap 4 persen atau dinaikkan menjadi 5 persen, 7 persen, hingga 8 persen. Dengan demikian, angka 5 persen saat ini masih merupakan bagian dari wacana perubahan aturan, bukan ketentuan yang telah berlaku.
Tunjung mengatakan kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 persen perlu dilihat secara kritis. Menurutnya, persoalan utama bukan hanya jumlah partai politik di parlemen, tetapi juga kualitas representasi politik.
“Wacana menaikkan parliamentary threshold menjadi 5 persen harus dilihat secara kritis, terutama dari sisi representasi dan demokrasi,” ujar Tunjung, saat diwawancarai Humas UMY pada Kamis (30/9).
Penyederhanaan Partai Tidak Otomatis Tingkatkan Efektivitas Parlemen
Secara teoretis, parliamentary threshold bertujuan menyederhanakan sistem kepartaian. Ambang batas juga dapat diarahkan untuk memperkuat stabilitas pemerintahan dalam sistem presidensial.
Namun, Tunjung menilai kenaikan ambang batas tidak otomatis menjadi solusi bagi persoalan efektivitas parlemen. Menurutnya, efektivitas lembaga legislatif juga dipengaruhi kualitas anggota parlemen dan kemampuan institusi menjalankan fungsi legislasi serta pengawasan.
“Menjadikan jumlah partai lebih sedikit tidak otomatis membuat parlemen lebih efektif. Efektivitas juga ditentukan oleh kualitas legislator, kemampuan membentuk undang-undang, integritas, serta fungsi pengawasan,” katanya.
Ia menjelaskan kenaikan ambang batas juga dapat memberikan tantangan lebih besar bagi partai politik yang memperoleh suara dalam kisaran 1 hingga 3 persen. Partai dengan perolehan suara tersebut akan menghadapi persyaratan lebih berat untuk mendapatkan kursi DPR. Kondisi tersebut, menurut Tunjung, juga dapat berpengaruh terhadap proses regenerasi kader politik.
Pembahasan mengenai ambang batas parlemen sendiri bukan hal baru dalam sistem pemilu Indonesia. Besarannya telah mengalami perubahan dalam beberapa pemilu. Pada Pemilu 2009, parliamentary threshold ditetapkan sebesar 2,5 persen. Angka tersebut meningkat menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014. Selanjutnya, ambang batas ditetapkan sebesar 4 persen sejak Pemilu 2019 dan kembali digunakan pada Pemilu 2024.
Tunjung menilai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pembahasan ambang batas tidak cukup hanya berorientasi pada jumlah partai yang masuk parlemen. Aspek keterwakilan suara masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan dalam merancang aturan pemilu.
Alternatif Threshold untuk Pembentukan Fraksi
Menurut Tunjung, pembahasan parliamentary threshold sebaiknya tidak berhenti pada pilihan menaikkan atau menurunkan persentase. Pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan desain yang mampu menjaga efektivitas parlemen sekaligus mempertahankan keterwakilan politik.
Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah menerapkan threshold untuk pembentukan fraksi, bukan sebagai syarat untuk memperoleh kursi DPR. Dengan mekanisme tersebut, partai politik tetap dapat memperoleh kursi sesuai dengan perolehan suara. Namun, pembentukan fraksi di parlemen dapat menggunakan persyaratan tertentu.
“Alternatifnya, threshold dapat digunakan untuk pembentukan fraksi, bukan untuk menghilangkan kursi yang diperoleh berdasarkan suara pemilih,” jelasnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi salah satu pilihan untuk mencari keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan keterwakilan politik.
Ia menegaskan kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh banyak atau sedikitnya partai politik di parlemen. Kualitas institusi politik juga menjadi faktor penting dalam memastikan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi berjalan.
“Yang perlu diperkuat adalah kualitas demokrasi melalui perbaikan kelembagaan. Jangan sampai penyederhanaan partai justru mengurangi keterwakilan suara masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, Tunjung menilai perubahan parliamentary threshold perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap suara pemilih. Perubahan angka ambang batas juga perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan institusi demokrasi.
Sampai saat ini, aturan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 masih dalam proses penataan. Putusan MK telah mensyaratkan perubahan terhadap norma dan besaran parliamentary threshold sebelum ketentuan tersebut diberlakukan untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.
Dengan demikian, wacana kenaikan menjadi 5 persen masih menjadi bagian dari pembahasan perubahan sistem pemilu. Besaran akhirnya akan bergantung pada proses pembentukan dan perubahan regulasi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang. (lsi)
Sumber : Humas Umy















