Hampir 12 Tahun UU SPPA Berlaku, Pakar UMY: Keberhasilan Diukur dari Masa Depan Anak

GERBANGPATRIOT.COM, YOGYAKARTA – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dinilai perlu menjadi bahan refleksi nasional. Setelah berlaku hampir 12 tahun, keberhasilan SPPA tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya perkara anak yang diproses atau diselesaikan, tetapi juga dari kemampuan negara melindungi masa depan anak, mencegah pengulangan tindak pidana, dan memulihkan korban.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Yeni Widowaty, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ditetapkan dan diundangkan pada 30 Juli 2012, kemudian mulai berlaku pada 30 Juli 2014. Dengan demikian, implementasinya telah berlangsung hampir 12 tahun dan perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Evaluasi tersebut, menurut Yeni, perlu melihat sejauh mana seluruh unsur penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pendamping, memahami dan menjalankan ketentuan dalam UU SPPA secara konsisten.

“Pertanyaannya bukan sekadar apakah perkara anak sudah diproses sesuai prosedur, tetapi apakah seluruh aparat penegak hukum benar-benar memahami dan melaksanakan ketentuan dalam UU SPPA. Keberhasilan SPPA tidak diukur dari banyaknya perkara yang diproses, melainkan dari sejauh mana negara mampu melindungi masa depan anak, mencegah pengulangan tindak pidana, dan memulihkan korban,” tegas Yeni kepada Humas UMY, Kamis (30/7).

Menurutnya, salah satu karakter utama SPPA ialah kewajiban mengupayakan diversi pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri. Berdasarkan Pasal 7 UU SPPA, diversi wajib diupayakan apabila tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Mekanisme tersebut bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong keterlibatan masyarakat, serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Menurut Yeni, kebijakan tersebut menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, dari pendekatan yang berorientasi pada pembalasan menuju keadilan restoratif yang menekankan pemulihan.

“Diversi lebih diutamakan karena terdapat komitmen negara untuk menggeser paradigma dari pendekatan penghukuman atau retributive justice menuju pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Perlakuan terhadap anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990,” jelasnya.

“Jadi, tujuan utamanya bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan hak dan masa depan anak tetap terlindungi,” lanjut Yeni.

Prinsip kepentingan terbaik bagi anak merupakan salah satu landasan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Keadilan restoratif juga menempatkan pelaku, korban, keluarga kedua pihak, dan unsur terkait lainnya dalam proses penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pembalasan.

Yeni menegaskan bahwa efektivitas diversi tidak dapat dinilai hanya dari meningkatnya jumlah perkara yang berhasil dialihkan dari proses peradilan formal. Evaluasi juga harus dilakukan terhadap dampak penyelesaian tersebut, termasuk apakah anak memahami kesalahannya, menjalankan kesepakatan, memperoleh pendampingan yang memadai, dan tidak kembali melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, diversi bukan sekadar instrumen untuk mengurangi jumlah perkara di pengadilan, melainkan upaya memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap terlindungi tanpa mengabaikan hak korban.

Dalam proses diversi, korban memiliki posisi penting untuk menyampaikan kerugian yang dialami serta harapannya terhadap bentuk penyelesaian perkara. Keluarga anak juga perlu dilibatkan karena anak masih berada dalam tanggung jawab orang tua atau walinya. Keterlibatan tersebut diperlukan untuk merumuskan bentuk pertanggungjawaban, pemulihan, dan pendampingan yang realistis.

Musyawarah diversi pada dasarnya melibatkan anak dan orang tua atau walinya, korban beserta keluarga, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, serta pihak lain yang relevan. Namun, UU SPPA juga mengatur kondisi tertentu ketika kesepakatan korban tidak menjadi syarat, antara lain untuk tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, pelanggaran, atau perkara dengan nilai kerugian tertentu.

“Sistem diversi bukanlah upaya membebaskan anak sebagai pelaku dari tanggung jawab hukum, melainkan mengalihkan penyelesaian perkara dari proses peradilan formal menuju mekanisme yang lebih mendidik, memulihkan, dan bertanggung jawab sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Yeni.

Menurutnya, ukuran keberhasilan SPPA tidak hanya terletak pada munculnya kesepakatan antara para pihak. Sistem tersebut juga harus memastikan bahwa anak menyadari kesalahannya, bertanggung jawab atas perbuatannya, bersedia memulihkan kerugian korban, serta memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri.

“Efek jera dalam SPPA diukur dari apakah anak tidak mengulangi tindak pidana, sejauh mana ia menyadari kesalahannya, bertanggung jawab atas perbuatannya, serta memiliki kemauan dan kemampuan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada korban,” pungkas Yeni.

Setelah hampir 12 tahun berlaku, evaluasi SPPA perlu diarahkan tidak hanya pada kepatuhan prosedural aparat penegak hukum, tetapi juga pada kualitas pendampingan, pemulihan korban, reintegrasi sosial anak, dan pencegahan pengulangan tindak pidana. Dengan pendekatan tersebut, sistem peradilan pidana benar-benar dapat melindungi hak serta masa depan anak tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi korban. (LSI)

 

Sumber :humas umy