Pemerintah Akan Bangun 10 Kampus URI, Rektor UMY Pertanyakan Urgensinya

GERBANGPATRIOT.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto berencana membangun 10 kampus Universitas Republik Indonesia (URI). Rencana pemerintah ini dinilai oleh para akademisi memerlukan kajian yang lebih komprehensif, terutama terkait relevansi program, ketersediaan sumber daya manusia, serta konsekuensinya terhadap anggaran pendidikan nasional. Kajian tersebut diperlukan agar pembentukan perguruan tinggi baru tidak tumpang tindih dengan program yang telah diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc., turut menyoroti dan mempertanyakan rencana pemerintah tersebut. Ia mengatakan, berbagai perguruan tinggi di Indonesia sebenarnya telah memiliki program studi di bidang sains, teknologi, rekayasa, dan matematika atau science, technology, engineering, and mathematics (STEM). Namun, tingkat peminat dan daya tampung pada setiap program studi tersebut tidak selalu sama.

Menurutnya, pemerintah perlu terlebih dahulu memetakan kebutuhan tenaga kerja, persebaran program studi, kapasitas perguruan tinggi yang telah ada, serta alasan membentuk institusi baru sebelum mengembangkan URI.

Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa URI akan berfokus pada pendidikan berbasis STEM serta membuka program studi di bidang kesehatan dan kedokteran. Di sisi lain, URI juga diproyeksikan menjadi bagian dari sistem pendidikan dan pembinaan calon pemimpin untuk pemerintahan maupun badan usaha milik negara (BUMN).

Nurmandi menilai kedua orientasi tersebut perlu dirumuskan secara lebih sinkron agar arah akademik dan desain kelembagaan URI tidak menimbulkan ketidakjelasan.

“Kalau basisnya berasal dari lembaga yang berorientasi pada ilmu sosial dan penyiapan calon pemimpin, sementara fokus pendidikannya diarahkan pada STEM dan kedokteran, kesesuaiannya perlu dikaji kembali,” ujar Nurmandi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7).

Ia menjelaskan bahwa kebutuhan untuk menyiapkan calon pemimpin pemerintahan dan BUMN sebenarnya telah dilayani melalui berbagai jalur pendidikan. Program tersebut antara lain tersedia melalui pendidikan kedinasan, program magister manajemen, pendidikan eksekutif, pelatihan kepemimpinan, serta program pengembangan sumber daya manusia di sejumlah perguruan tinggi.

Karena itu, tujuan pembentukan URI perlu diperjelas agar tidak menduplikasi fungsi institusi dan program pendidikan yang telah berjalan.

“Apabila kebutuhannya adalah menyiapkan calon pemimpin pemerintahan atau BUMN, sebenarnya sudah terdapat berbagai jalur pendidikan dan pelatihan yang dapat diperkuat. Kebutuhan tersebut dapat dipenuhi tanpa harus langsung membentuk institusi baru,” jelasnya.

Berpotensi Memicu Persaingan Perekrutan Dosen

Dari sisi sumber daya manusia, Nurmandi menilai pendirian perguruan tinggi baru berpotensi menimbulkan persaingan dalam perekrutan dosen berkualifikasi tinggi. Terlebih, pengembangan program berbasis STEM, kesehatan, dan kedokteran membutuhkan tenaga akademik, laboratorium, fasilitas penelitian, serta sistem penjaminan mutu yang memadai.

Menurutnya, dosen dengan jabatan akademik lektor kepala dan guru besar masih banyak terkonsentrasi di perguruan tinggi besar. Apabila URI merekrut tenaga pengajar dari institusi yang telah ada tanpa diiringi strategi penambahan dan regenerasi dosen, pembentukan kampus baru berpotensi menggeser sumber daya, bukan memperluas kapasitas pendidikan nasional.

“Persoalannya bukan hanya membangun gedung atau membuka program studi. Perguruan tinggi membutuhkan dosen berkualifikasi, peneliti, laboratorium, tata kelola akademik, serta ekosistem keilmuan yang tidak dapat dibentuk dalam waktu singkat,” katanya.

Nurmandi juga menyoroti konsekuensi pembiayaan pendirian URI terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, pembangunan perguruan tinggi baru membutuhkan investasi besar, mulai dari penyediaan lahan dan infrastruktur hingga perekrutan dosen, pengadaan laboratorium, pemberian beasiswa, dan pembiayaan operasional.

“Pendirian perguruan tinggi baru membutuhkan alokasi anggaran yang signifikan. Hal ini perlu dipertimbangkan secara cermat di tengah keterbatasan anggaran pendidikan nasional saat ini,” imbuhnya.

Ia mengkhawatirkan pembiayaan URI dapat memengaruhi ruang fiskal bagi program pendidikan tinggi lainnya apabila tidak disertai sumber pendanaan dan pembagian anggaran yang jelas. Program yang perlu tetap dijaga antara lain pendanaan penelitian dosen, bantuan bagi perguruan tinggi swasta, peningkatan mutu perguruan tinggi di daerah, serta Kartu Indonesia Pintar Kuliah.

Namun, Nurmandi menegaskan bahwa potensi tersebut harus dinilai berdasarkan rancangan anggaran resmi pemerintah. Karena itu, pemerintah perlu membuka informasi mengenai sumber pembiayaan, tahapan pembangunan, target penerimaan mahasiswa, serta proyeksi biaya operasional URI secara transparan.

Dorong Penguatan Program Studi yang Telah Ada

Sebagai alternatif, Nurmandi merekomendasikan agar pemerintah memperkuat program studi STEM yang telah berjalan di berbagai perguruan tinggi. Penguatan dapat dilakukan melalui peningkatan fasilitas laboratorium, pendanaan penelitian, beasiswa, kolaborasi dengan industri, serta pemerataan dosen berkualifikasi.

Pendekatan tersebut dinilai lebih efisien karena memanfaatkan institusi, tenaga akademik, dan sistem penjaminan mutu yang telah tersedia. Pemerintah juga dapat membangun konsorsium antarkampus untuk mengembangkan program strategis tanpa harus mendirikan organisasi baru dari awal.

“Daripada membangun institusi serupa dari awal, pemerintah dapat memperkuat program studi STEM yang telah tersedia. Infrastruktur, dosen, dan tata kelolanya sudah ada sehingga anggaran dapat lebih banyak diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian,” jelas Nurmandi.

Menurutnya, pembentukan URI tetap dapat dipertimbangkan apabila pemerintah mampu menunjukkan kebutuhan yang belum dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi yang ada. Kajian tersebut harus mencakup kebutuhan tenaga kerja, peta program studi nasional, proyeksi jumlah mahasiswa, kesiapan dosen, kebutuhan anggaran, serta manfaat yang hendak dihasilkan.

“Setiap kebijakan pendidikan harus dimulai dari persoalan yang hendak diselesaikan. Setelah kebutuhannya jelas, barulah ditentukan apakah solusinya harus berupa pendirian universitas baru atau cukup melalui penguatan institusi yang sudah berjalan,” pungkasnya. (LSI)

 

Sumber : humas umy