Satpol PP Pandeglang Tertibkan 100 Spanduk dan Reklame Rokok di Kawasan Tanpa Rokok

GERBANGPATRIOT.COM, PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melakukan penertiban spanduk dan papan reklame iklan rokok di sepanjang ruas jalan protokol, Kamis (30/7/2026).

Penertiban dilakukan dengan melepas spanduk dan membongkar papan reklame permanen di ruas Jalan Pandeglang hingga Cigadung yang masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Pandeglang.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Pandeglang, Edi Mulyadi mengatakan, pihaknya menyisir atribut iklan rokok mulai dari kawasan Pandeglang hingga Cigadung. Operasi ini dilakukan secara terpadu untuk membersihkan ruang publik dari promosi produk tembakau.

“Kami hari ini melakukan penertiban atribut iklan rokok mulai dari wilayah Pandeglang sampai ke kawasan Cigadung. Target awal penertiban menyasar sekitar seratus spanduk dan papan reklame iklan rokok di sepanjang jalan protokol,” ujar Edi.

Edi menyebut, target awal penertiban sekitar 100 atribut iklan baik berupa spanduk kain maupun papan reklame berkerangka besi. Jumlah tersebut dilaporkan telah berhasil dicopot petugas di lapangan.

Operasi ini melibatkan puluhan personel Satpol PP. Petugas langsung melepas kain spanduk dan membongkar papan reklame permanen yang melanggar ketentuan KTR.

Pemerintah daerah menegaskan, setiap spanduk dan reklame rokok yang berdiri di jalur protokol tidak memiliki izin pemasangan. Keberadaan atribut tersebut dinilai mencemari keindahan kota dan melanggar regulasi daerah.

“Target penertiban spanduk dan papan reklame iklan rokok sebanyak seratus buah sudah berhasil dilaksanakan di lapangan sesuai rencana,” ujarnya.

Satpol PP juga mengimbau masyarakat dan pemilik usaha di sepanjang jalur protokol agar tidak lagi mengizinkan pemasangan iklan rokok. Kepatuhan terhadap aturan KTR dinilai penting demi menciptakan lingkungan kota yang sehat dan tertib.(denni)