Satpol PP Bergerak Cepat Tertibkan Plang Berbayar di Malioboro yang Tuai Protes Publik
GERBANGPATRIOT.COM, JOGJA – Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan plang bertuliskan “Jl Malioboro” yang dijadikan properti berbayar fotografer jalanan, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penertiban dilakukan setelah praktik pungutan kepada wisatawan menggunakan plang tersebut viral di media sosial dan memancing kritik luas dari warganet.”Penertiban dilakukan agar ruang publik tetap tertib,” tegas petugas, seraya memastikan fasilitas umum tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Aksi Satpol PP mendapat apresiasi masyarakat karena dinilai cepat merespons keluhan wisatawan mengenai dugaan penyalahgunaan fasilitas umum kawasan Malioboro tersebut.
Sebelumnya, seorang fotografer disebut mematok tarif sekitar Rp30 ribu kepada wisatawan yang ingin berfoto menggunakan plang bertuliskan “Jl Malioboro” tersebut. “Plang itu diklaim sebagai properti pribadi,” tulis sejumlah unggahan media sosial, sehingga memicu perdebatan mengenai pemanfaatan ruang publik wisata.
Banyak warganet menilai praktik tersebut merugikan citra Malioboro sebagai destinasi wisata yang ramah, nyaman, terbuka, dan dapat dinikmati seluruh masyarakat. “Fasilitas umum tidak boleh dimonopoli siapa pun,” tulis salah seorang warganet, mendukung langkah cepat pemerintah melakukan penertiban di lokasi wisata.
Pemkot Yogyakarta melalui UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya menegaskan seluruh fasilitas umum wajib digunakan bersama tanpa ada klaim kepemilikan pribadi apapun. “Ruang publik harus tetap menjadi milik bersama,” tegas pihak pengelola, sembari memastikan pengawasan kawasan Malioboro akan terus diperkuat secara berkala nantinya.
Selain plang berbayar, warganet juga meminta pemerintah menindak praktik lain yang dianggap mengganggu kenyamanan wisatawan ketika menikmati suasana kawasan Malioboro
setiap hari.
Keluhan juga diarahkan terhadap dugaan klaim kursi publik oleh tukang pijat yang disebut menghambat pengunjung memanfaatkan fasilitas secara bebas dan nyaman. “Pemerintah jangan berhenti pada satu penertiban,” tulis warganet, meminta pengawasan dilakukan konsisten demi menjaga kenyamanan seluruh wisatawan yang datang.
Satpol PP memastikan langkah penertiban merupakan bagian menjaga ketertiban kawasan wisata sekaligus mencegah munculnya praktik serupa pada masa mendatang di Malioboro. “Pelanggaran yang mengganggu kepentingan umum akan ditindak,” tegas petugas, menekankan aturan berlaku sama bagi seluruh pelaku aktivitas kawasan wisata tersebut.
Pemkot berharap seluruh pelaku usaha, komunitas, serta masyarakat ikut menjaga Malioboro sebagai ruang publik yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bersama. Langkah tegas tersebut diharapkan memperkuat kepercayaan wisatawan sekaligus menegaskan bahwa fasilitas publik Malioboro bukan komoditas pribadi, melainkan milik seluruh masyarakat Indonesia.(waw)

