Pajak Rumah Kontrakan Diperketat, Ekonom UMY Soroti Dampaknya bagi Penyewa Berpenghasilan Rendah

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dosen FEB UMY, Dyah Titis Kusuma Wardani, S.E., MIDEC., Ph.D

Foto dosen FEB UMY, Dyah Titis Kusuma Wardani, S.E., MIDEC., Ph.D

GERBANGPATRIOT.COM, Yogyakarta – Penguatan pemungutan pajak atas penghasilan dari rumah yang disewakan dinilai berpotensi menimbulkan dampak lanjutan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Ekonom Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dyah Titis Kusuma Wardani, S.E., MIDEC., Ph.D., menilai beban pajak yang secara administratif menjadi kewajiban pemilik rumah berpotensi dialihkan kepada penyewa melalui kenaikan harga sewa.

Penghasilan dari persewaan rumah sebenarnya telah lama menjadi objek pajak. Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan keberadaan pajak tersebut, melainkan upaya memperkuat pemungutan dan kepatuhannya. Dalam kondisi tersebut, pemilik rumah berpotensi menyesuaikan harga sewa untuk mempertahankan pendapatan setelah memperhitungkan kewajiban pajak.

“Dalam kondisi seperti ini, penyewa berpenghasilan rendah menjadi kelompok yang paling rentan. Mereka tidak selalu memiliki banyak pilihan ketika harus mencari tempat tinggal, terutama pekerja yang membutuhkan hunian dekat dengan lokasi kerja. Ketika harga sewa naik, mereka tidak bisa begitu saja memilih untuk tidak menyewa karena tetap membutuhkan tempat tinggal dan harus mempertimbangkan jarak dengan tempat kerja,” ungkap Dyah saat dihubungi secara daring, Senin (10/8).

Menurut Dyah, dampak ekonomi dari pajak tersebut tidak selalu berhenti pada pemilik rumah sebagai pihak yang memiliki kewajiban membayar. Ketika sebagian beban pajak diteruskan melalui kenaikan harga sewa, pengeluaran rumah tangga penyewa juga akan meningkat. Bagi keluarga berpenghasilan rendah, tambahan biaya hunian berpotensi mempersempit kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan dasar lainnya.

Harga Sewa Naik, Kualitas Hunian Bisa Menurun

Dampak penguatan pemungutan pajak juga perlu dilihat dalam konteks pasar hunian secara lebih luas. Ketika pendapatan bersih pemilik rumah kontrakan tertekan, penyesuaian tidak selalu dilakukan melalui kenaikan harga sewa. Menurut Dyah, pemilik juga berpotensi mengurangi pengeluaran untuk pemeliharaan properti.

“Salah satu kemungkinan yang terjadi ketika margin pemilik tertekan adalah pengurangan biaya perawatan. Akibatnya, penyewa bisa membayar sewa yang lebih tinggi, tetapi mendapatkan kualitas hunian yang justru menurun. Selain itu, sebagian penyewa dapat memilih pindah ke tempat yang lebih murah meskipun lokasinya lebih jauh atau kondisi huniannya lebih padat,” jelasnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan pada sektor hunian perlu dilihat tidak hanya dari hubungan antara pemerintah dan pemilik properti, tetapi juga dari posisi penyewa dalam pasar perumahan. Ketika ketersediaan hunian terjangkau terbatas, pemilik memiliki ruang yang lebih besar untuk mengalihkan sebagian beban tambahan kepada penyewa.

Karena itu, Dyah menilai peningkatan pasokan hunian terjangkau menjadi salah satu faktor penting untuk melindungi masyarakat dari tekanan kenaikan harga sewa. Semakin banyak alternatif hunian yang tersedia, semakin besar pula daya tawar penyewa ketika menghadapi perubahan harga.

Ia menambahkan, dampak terhadap penyewa perlu menjadi bagian dari kajian pemerintah sebelum memperkuat pemungutan pajak atas penghasilan sewa rumah. Pemerintah, menurutnya, tidak cukup hanya menghitung potensi tambahan penerimaan negara, tetapi juga perlu mengidentifikasi kelompok masyarakat yang pada akhirnya menanggung beban ekonomi kebijakan tersebut.

“Yang perlu dihitung bukan hanya berapa penerimaan yang bisa diperoleh, tetapi juga siapa yang pada akhirnya menanggung beban tersebut. Pemerintah perlu melihat kelompok pendapatan mana yang paling terdampak, membandingkan biaya penagihan dengan hasil yang diperoleh, serta melakukan uji coba di beberapa kota sebelum kebijakan diterapkan secara nasional,” tegas Dyah. (lsi)

Sumber : Humas Umy

Berita Terkait

Bidik 7.500 Mahasiswa Baru, UMY Dorong Dosen Aktif Promosikan Kampus
Keselamatan Perjalanan Kereta Jadi Tanggung Jawab Bersama, KAI Ajak Semua Pihak Terlibat
Warisan Leluhur Jadi Sorotan FKPPAI DIY
Disambut Antusias, Tantangan Hasto Gerakkan Karang Taruna Jogja
Muhammadiyah Dorong PTMA Atur Batas Penggunaan AI agar Tak Lahirkan Lulusan ‘Kosong
Demokrasi hingga Pengelolaan SDA, Haedar Nashir Soroti Konstruksi Ke-Indonesiaan
117 PTMA Belum Punya Guru Besar, Forkom GB-PTMA Gagas Muhammadiyah United
‎Baliho Raksasa Siswa SD di Jogja Viral, DPMPTSP Buka Suara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Bidik 7.500 Mahasiswa Baru, UMY Dorong Dosen Aktif Promosikan Kampus

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Keselamatan Perjalanan Kereta Jadi Tanggung Jawab Bersama, KAI Ajak Semua Pihak Terlibat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Warisan Leluhur Jadi Sorotan FKPPAI DIY

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Disambut Antusias, Tantangan Hasto Gerakkan Karang Taruna Jogja

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Muhammadiyah Dorong PTMA Atur Batas Penggunaan AI agar Tak Lahirkan Lulusan ‘Kosong

Berita Terbaru

Yogyakarta

Warisan Leluhur Jadi Sorotan FKPPAI DIY

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:20 WIB