Polda Banten Tegaskan Penyidik Bekerja Berdasarkan Alat Bukti berdasarkan KUHAP

Sabtu, 15 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Serang – Menanggapi adanya pemberitaan yang menyebut Polda Banten “tumpul” dalam penanganan perkara, Polda Banten menegaskan bahwa setiap proses penyidikan dilaksanakan dengan mengedepankan asas legalitas, profesionalitas serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, prosesnya telah melalui tahapan gelar perkara terkait pemenuhan unsur tindak pidananya.

“Penyidik dalam melakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan dan upaya paksa lainnya berdasarkan alat bukti sesuai KUHAP. Setiap penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea pada Sabtu (15/08).

Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa penyidik tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila belum terpenuhi unsur pidananya. Setiap tindakan penyidik dilakukan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan untuk penanganan perkara pungli di kawasan Pancatama, Penyidik Ditreskrimum saat ini sedang mengumpulkan alat bukti terhadap keterlibatan pihak lain, sehingga kontruksi perkaranya menjadi utuh.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang mengikuti dan memberikan respon positif terhadap penanganan perkara ini. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum utuh.

“Polda Banten berkomitmen untuk terus menangani setiap perkara secara profesional, objektif dan sesuai hukum demi memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.(lsi)

Sumber : Bidhumas

Berita Terkait

Wagub Banten Dimyati Dorong Pencak Silat Jadi Muatan Lokal dan Ekskul di Sekolah
Dari Bank Sampah hingga Literasi Anak, Kampung Jimpitan Jadi Model Percontohan Ruang Bersama Indonesia
Provinsi Banten Tuan Rumah Kejurnas Catur 2026, Diikuti 963 Peserta dari 32 Provinsi
Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan Ekonomi
Warisi Nama Besar Pendahulu, Gubernur Andra Soni Dorong Sineas Muda Banten Terus Berkarya
Green Policing Polda Banten dan Jajaran Tanam 1.000 Pohon
Milad ke-8 PUB dan Baduy Lestari, Perkumpulan Urang Banten Salurkan 70.000 Bibit Tanaman untuk Masyarakat Adat
Tata Ulang Perangkat Daerah, Wagub Banten Dimyati: Struktur Ramping, Fungsi Maksimal

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Wagub Banten Dimyati Dorong Pencak Silat Jadi Muatan Lokal dan Ekskul di Sekolah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Provinsi Banten Tuan Rumah Kejurnas Catur 2026, Diikuti 963 Peserta dari 32 Provinsi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Warisi Nama Besar Pendahulu, Gubernur Andra Soni Dorong Sineas Muda Banten Terus Berkarya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Green Policing Polda Banten dan Jajaran Tanam 1.000 Pohon

Berita Terbaru