Kado HUT Ke-81 RI Bagi Masyarakat Banten, Gubernur Andra Soni Teken Aturan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 16 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan kado istimewa bagi masyarakat di HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemprov kembali memberikan insentif pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang diteken oleh Gubernur Andra Soni.

Andra Soni mengatakan, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya Pemprov Banten memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sekaligus bagian dari rangkaian program menyambut HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat,” ungkap Andra Soni di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Minggu (16/8/2026) malam.

Kebijakan fiskal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 dirancang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta asas keadilan. Pemprov Banten tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga memberikan ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tetap memperhatikan keberlanjutan fiskal daerah.

Melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, terdapat tiga kebijakan utama. Pertama, pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen yang berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang patuh sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan menurunkan potensi tunggakan PKB.

Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten dan sebesar 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

Insentif tersebut ditujukan untuk mendorong masyarakat dan dunia usaha yang memiliki, menguasai, atau mengoperasikan kendaraan bermotor di wilayah Banten tetapi masih terdaftar di luar daerah agar segera melakukan proses pendaftaran dan mutasi kendaraan di Provinsi Banten. Kebijakan ini sekaligus diharapkan memperluas basis dan meningkatkan jumlah potensi wajib pajak baru.

Ketiga, Pemprov Banten memberikan pembebasan denda PKB yang berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya, mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak, serta meningkatkan penerimaan PKB tahun 2026.

Andra Soni menegaskan, program insentif fiskal tersebut merupakan kesempatan bagi masyarakat pada tahun 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan kepatuhan masyarakat, mengurangi tunggakan, memperluas basis pajak, dan menjaga kesinambungan penerimaan daerah.

Pemprov Banten juga mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan program insentif tersebut sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak dengan berharap adanya program serupa pada masa mendatang.

Insentif fiskal tahun 2026 merupakan stimulus dan kesempatan yang perlu dimanfaatkan dengan baik, kemudian diikuti peningkatan kesadaran untuk membayar PKB tepat waktu pada tahun-tahun berikutnya.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Banten diharapkan dapat memanfaatkan periode insentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

“Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya. (gla)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Milad ke-8 PUB dan Baduy Lestari, Perkumpulan Urang Banten Salurkan 70.000 Bibit Tanaman untuk Masyarakat Adat
Tata Ulang Perangkat Daerah, Wagub Banten Dimyati: Struktur Ramping, Fungsi Maksimal
Dukung Arahan Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Siap Perluas Akses Keuangan Warga Banten
Puncak Peringatan Hari Santri 2026, Pemprov Banten Gelar Tablig Akbar di Masjid Raya Al Bantani
Perkumpulan Urang Banten Gelar Baduy Lestari dan Milad ke-8, Salurkan 70.000 Bibit Tanaman
Peringati Hari Santri 2026, Bupati Pandeglang Ajak Santri Perkuat Persatuan dan Cinta Tanah Air
Pesan Wagub Banten Dimyati pada Hari Santri Nasional: Perkuat Akhlak, Ilmu, dan Cinta Tanah Air
Peringati Hari Santri, Gubernur Banten Andra Soni Siapkan Pergub Pemberdayaan Pesantren

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:21 WIB

Milad ke-8 PUB dan Baduy Lestari, Perkumpulan Urang Banten Salurkan 70.000 Bibit Tanaman untuk Masyarakat Adat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Tata Ulang Perangkat Daerah, Wagub Banten Dimyati: Struktur Ramping, Fungsi Maksimal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Dukung Arahan Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Siap Perluas Akses Keuangan Warga Banten

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Puncak Peringatan Hari Santri 2026, Pemprov Banten Gelar Tablig Akbar di Masjid Raya Al Bantani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Perkumpulan Urang Banten Gelar Baduy Lestari dan Milad ke-8, Salurkan 70.000 Bibit Tanaman

Berita Terbaru