GERBANGPATRIOT.COM, Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser memetakan lahan pertanian berkelanjutan seluas 12.649 hektare untuk memperkuat ketahanan pangan daerah dan melindungi petani.
Langkah tersebut dibahas melalui pemaparan Laporan Antara Penyusunan Peta LP2B, KP2B, dan LCP2B di Kabupaten Paser, Kamis (22/10/2026).
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser, Dr. Erwan Wahyudi, optimistis pemetaan mampu memperkuat perlindungan lahan produktif dari ancaman alih fungsi.
“Kami optimistis, dengan data spasial yang akurat dan terverifikasi, lahan pertanian pangan di Paser dapat terlindungi,” ujar Erwan.
Menurut Erwan, pemetaan tersebut bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan fondasi penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
“Lahan pertanian harus dikelola secara optimal untuk kesejahteraan petani dan masyarakat. Ini investasi jangka panjang bagi generasi mendatang,” tegasnya.
Upaya tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Regulasi itu menargetkan perlindungan LP2B minimal 5.780 hektare. Pemerintah daerah menilai tekanan alih fungsi lahan dalam lima tahun terakhir membutuhkan respons kebijakan.
Penyusunan peta melibatkan tenaga ahli dari Yogyakarta dengan kompetensi agribisnis, sosiologi, serta sistem informasi geografis untuk menghasilkan rekomendasi yang komprehensif.
Dr. Aris Slamet Widodo, dosen Agribisnis UMY sekaligus ketua tim ahli agribisnis, menekankan perlindungan lahan harus berjalan beriringan dengan peningkatan keuntungan petani.
“Pemetaan ini harus menjadi dasar merancang insentif tepat sasaran, seperti keringanan pajak dan bantuan infrastruktur,” jelas Aris.
Menurutnya, dukungan ekonomi diperlukan agar petani memperoleh manfaat nyata dari kebijakan perlindungan lahan, sekaligus semakin termotivasi mempertahankan areal pertaniannya.
Sementara itu, Puji Qomariyah, dosen Sosiologi UWM sekaligus tenaga ahli sosiologi, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan pertanian berkelanjutan.
“Jangan sampai kebijakan LP2B membuat petani merasa kehilangan haknya. Petani harus menjadi subjek, bukan objek kebijakan,” tegas Puji.
Ia mendorong pendekatan partisipatif melalui diskusi kelompok terarah atau FGD serta verifikasi lapangan bersama petani agar kebijakan memperoleh legitimasi sosial.
“Tanah bagi petani memiliki makna sosial dan budaya yang mendalam. Karena itu, aspirasi masyarakat harus benar-benar diperhatikan,” tambahnya.
Dari aspek teknologi, Afif Ari Wibowo, ahli sistem informasi geografis dari UMS, memaparkan hasil awal analisis spasial menggunakan foto drone.
Tim mengidentifikasi potensi lahan seluas 12.649 hektare yang tersebar di lima kecamatan prioritas, yakni Long Kali, Long Ikis, Kuaro, Tanah Grogot, dan Pasir Belengkong.
“Data ini masih sementara dan akan terus disempurnakan melalui verifikasi lapangan serta validasi partisipatif,” ungkap Afif dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan, teknologi SIG dan penginderaan jauh digunakan untuk meningkatkan akurasi batas bidang serta atribut lahan dalam penyusunan peta.
“Peta yang dihasilkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum, sehingga benar-benar menjadi dasar pengambilan kebijakan,” jelas Afif.
Pemerintah Kabupaten Paser berharap pemetaan LP2B, KP2B, dan LCP2B tidak berhenti sebagai dokumen teknis, tetapi menjadi instrumen perlindungan lahan produktif.
Sinergi pemerintah, tenaga ahli, dan masyarakat diharapkan mampu menjaga kemandirian pangan sekaligus memastikan petani memperoleh perlindungan dan manfaat ekonomi berkelanjutan.
Melalui pemetaan akurat dan kebijakan partisipatif, Paser optimistis membangun ketahanan pangan yang berkeadilan, melindungi hak petani, serta menjaga keberlanjutan pertanian bagi generasi mendatang.(waw)















