HUT ke-81 RI, Rutan Pandeglang Berikan Remisi kepada 206 Warga Binaan, 6 Langsung Bebas
GERBANGPATRIOT.COM, PANDEGLANG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang memberikan Remisi Umum kepada 206 orang Warga Binaan, pada Senin, (17 / 2026).
Penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Pandeglang, Y. Tambunan. Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Pandeglang dan didampingi Forkopimda Kabupaten Pandeglang.
Y. Tambunan menyampaikan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Dari 206 warga binaan yang mendapat remisi, terdapat 6 orang Narapidana yang mendapatkan Remisi Bebas. Sementara warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Umum I yaitu pengurangan sebagian masa pidana, mulai dari 1 bulan sampai 3 bulan,” ujarnya.
Secara simbolis, SK Remisi Bebas diserahkan kepada 2 orang perwakilan warga binaan.
Lebih lanjut, Y. Tambunan menambahkan bahwa pemberian remisi ini telah melalui verifikasi administrasi dan memenuhi syarat sesuai UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan PP No. 32 Tahun 1999 jo PP No. 28 Tahun 2006.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan, dan tidak mengulangi tindak pidana,” tambahnya.
Acara penyerahan SK berlangsung bertepatan dengan Upacara HUT RI ke-81 di Alun-alun Pandeglang yang dilanjutkan dengan pembacaan doa bersama untuk bangsa Indonesia.
Pihak Rutan Kelas IIB Pandeglang juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.(denni)

