Cegah Rabies, Dinas Pertanian Yogyakarta Gelar Vaksinasi Gratis di 45 Kelurahan

GERBANGPATRIOT.COM, YOGYAKARTA — Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta kembali menggelar program vaksinasi rabies gratis bagi hewan peliharaan masyarakat sepanjang September 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya mempertahankan Kota Yogyakarta sebagai wilayah bebas rabies sekaligus meningkatkan perlindungan kesehatan hewan dan masyarakat dari penyakit zoonosis tersebut.

Ketua Tim Kerja Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, drh Diah Ayu Utami, mengatakan rabies merupakan salah satu penyakit zoonosis prioritas yang pengendaliannya menjadi bagian dari layanan pemerintah kabupaten/kota.

“Ini karena penyakit rabies merupakan salah satu penyakit zoonosis prioritas yang pengendaliannya menjadi layanan utama di kabupaten atau kota. Kami juga mempertahankan Kota Yogyakarta tetap bebas rabies,” ujar Diah saat jumpa pers terkait vaksinasi rabies 2026 di Ruang Rapat Lantai 1 Diskominfosan Kota Yogyakarta, Selasa (18/8/2026).

Status Kota Yogyakarta sebagai daerah bebas rabies telah ditetapkan Kementerian Pertanian sejak 1997. Untuk menjaga status tersebut, Pemkot Yogyakarta secara rutin melaksanakan vaksinasi rabies setiap tahun.

Pada 2026, vaksinasi rabies gratis dilaksanakan melalui tiga lokasi layanan, yakni 45 kelurahan di Kota Yogyakarta, Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta, serta sejumlah praktik dokter hewan mandiri yang berpartisipasi dalam program tersebut.

Pelaksanaan vaksinasi di kelurahan berlangsung pada 1-24 September 2026, setiap Senin hingga Kamis pukul 09.00-13.00 WIB. Petugas Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta dibagi menjadi tiga tim yang melayani tiga kelurahan setiap harinya.

Sementara itu, vaksinasi di Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta yang berada di Jalan Tegalturi Kiwangan dilaksanakan sepanjang September 2026 pada hari dan jam kerja.

Untuk layanan di praktik dokter hewan mandiri, pelaksanaan berlangsung selama September 2026 dengan mekanisme pendaftaran melalui tautan yang telah disediakan. Pendaftaran layanan tersebut dibuka hingga (23/8/26) dengan jumlah peserta yang disesuaikan kapasitas masing-masing praktik.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui s.id/rabies2026. Informasi mengenai jadwal vaksinasi, persyaratan, serta mekanisme pendaftaran juga disampaikan melalui kanal informasi resmi Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.

Diah menjelaskan, masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinasi gratis dapat mendaftar secara daring maupun datang langsung ke lokasi pelayanan di kelurahan dan Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta.

Pemilik hewan tidak harus memiliki KTP Kota Yogyakarta. Syarat utamanya adalah pemilik dan hewan berdomisili di wilayah Kota Yogyakarta. Bagi warga pendatang, mahasiswa, maupun penghuni kos yang memiliki hewan peliharaan dan tinggal di Kota Yogyakarta dapat menggunakan surat pernyataan domisili yang diketahui oleh kelurahan setempat.

Hewan yang menjadi sasaran vaksinasi meliputi anjing, kucing, serta kera atau monyet. Hewan harus dalam kondisi sehat dan berusia minimal empat bulan. Hewan juga harus telah mendapatkan obat cacing maksimal tiga bulan atau minimal satu minggu sebelum vaksinasi.

Untuk hewan betina, vaksinasi tidak diberikan apabila sedang bunting atau menyusui.

Pemilik yang telah memiliki buku vaksinasi rabies yang diterbitkan sejak 2024 juga diwajibkan membawanya saat pelaksanaan vaksinasi. Buku tersebut dapat digunakan selama lima tahun.

Khusus pemilik yang memiliki hewan dalam jumlah banyak, yakni minimal 10 ekor kucing atau minimal lima ekor anjing, tersedia layanan kunjungan atau visit. Namun, Diah mengimbau pemilik yang masih memungkinkan membawa hewan peliharaannya ke lokasi vaksinasi agar memanfaatkan layanan di kelurahan atau Poliklinik Hewan.

“Kalau masih mampu membawa hewannya ke kelurahan maupun ke poliklinik hewan, misalnya dalam satu hari bisa pulang-pergi atau menggunakan mobil yang muat, diharapkan ke kelurahan saja. Kalau memang benar-benar tidak bisa, baru didaftarkan untuk layanan visit,” jelasnya.

Pelaksanaan layanan visit dilakukan setelah rangkaian vaksinasi di kelurahan selesai dan selama persediaan vaksin masih tersedia. Pelaksanaannya juga akan didampingi petugas kelurahan.

Selain vaksinasi, masyarakat juga diimbau memahami potensi penularan rabies melalui gigitan maupun cakaran hewan penular rabies (HPR).

Menurut Diah, hewan yang terinfeksi rabies dapat menunjukkan sejumlah perubahan perilaku, antara lain menjadi lebih agresif, sensitif, air liur berlebihan, serta menunjukkan ketakutan terhadap air dan cahaya.

Hewan yang menggigit atau mencakar manusia perlu segera dilaporkan untuk mendapatkan penanganan. Masyarakat dapat melapor kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta maupun fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas.

“Kalau ada kasus gigitan atau cakaran oleh hewan penular rabies, untuk manusianya bisa langsung melapor ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan tata laksana kasus gigitan. Untuk hewannya nanti kami lakukan observasi selama 14 hari,” terangnya.

Observasi terhadap hewan dilakukan untuk melihat perkembangan kondisi hewan pascagigitan. Apabila selama masa observasi tidak ditemukan gejala rabies, hewan dapat dinyatakan tidak menunjukkan indikasi rabies berdasarkan hasil pengamatan tersebut.

Diah menyebutkan, pada semester pertama 2026 terdapat 21 kasus gigitan hewan penular rabies yang ditindaklanjuti melalui kegiatan surveilans di Kota Yogyakarta. Seluruh hasil pemeriksaan terhadap kasus tersebut dinyatakan negatif rabies.

Kasus gigitan atau cakaran paling banyak melibatkan kucing, disusul anjing. Sementara kejadian yang melibatkan kera atau monyet relatif jarang.

“Untuk mencegah adanya rabies, salah satunya dengan vaksinasi rabies. Jadi apabila ada kasus gigitan maupun cakaran, kami juga melihat apakah hewannya sudah divaksin rabies atau belum,” katanya.

Selain anjing, kucing, dan kera atau monyet, terdapat sejumlah jenis hewan lain yang secara biologis dapat menjadi hewan penular rabies. Namun, pemerintah memprioritaskan pengendalian terhadap tiga jenis hewan tersebut dalam program vaksinasi rabies.

Program vaksinasi rabies gratis di Kota Yogyakarta dilaksanakan secara rutin setiap tahun, terutama pada September. Apabila pada September terdapat hewan yang belum dapat divaksin karena sedang bunting, menyusui, sakit, atau belum memenuhi persyaratan lainnya, Pemkot Yogyakarta membuka kesempatan vaksinasi kembali pada Februari.

Pada pelaksanaan Februari, layanan vaksinasi gratis dilakukan di Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta dengan dukungan kerja sama Animal Friends Jogja.

“Setiap tahun kami mengadakan vaksinasi rabies di bulan September. Namun apabila di bulan September tidak memenuhi persyaratan, misalnya sedang bunting, menyusui atau sakit, kami membuka kembali di bulan Februari,” ujar Diah.

Di luar periode program vaksinasi rabies gratis tersebut, masyarakat tetap dapat memanfaatkan layanan kesehatan hewan di Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta sesuai ketentuan dan tarif retribusi yang berlaku.

Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mengajak masyarakat yang memiliki anjing, kucing, maupun kera atau monyet untuk memanfaatkan program vaksinasi rabies gratis tersebut. Selain melindungi hewan peliharaan, vaksinasi juga menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat serta mempertahankan status Kota Yogyakarta sebagai wilayah bebas rabies. (Aga)