Update Penanganan Parkir Pancatama, Polda Banten Jelaskan Penetapan Tarif Parkir

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Serang – Polda Banten memberikan update penanganan persoalan parkir di kawasan Pancatama dengan menjelaskan adanya penetapan tarif jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa terkait perkara yang saat ini bergulir di kawasan Pancatama, terdapat surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang mengenai Penetapan Sistem Tarif atas Jasa Pelayanan Parkir di Luar Ruang Milik Jalan di Lokasi Pancatama.

“Berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, telah ditetapkan sistem tarif atas jasa pelayanan parkir di luar ruang milik jalan di lokasi Pancatama, dengan besaran tarif Rp15 ribu untuk truk kecil dan Rp30 ribu untuk truk besar,” katanya pada Jum’at (21/08).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan informasi mengenai penetapan tarif tersebut dapat dikonfirmasi secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.

“Untuk lebih jelasnya, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Serang, dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menegaskan Polda Banten tetap berkomitmen melakukan penindakan terhadap praktik pungli sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Banten tidak mentolerir terhadap aksi-aksi pungli. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Diakhir Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa tidak puas atau keberatan terhadap penetapan tarif tersebut, dapat menempuh mekanisme hukum melalui jalur yang telah ditentukan.

“Apabila ada pihak yang tidak puas atau keberatan, silakan menempuh upaya hukum melalui jalur yang berlaku,” tutupnya. (GLA)

 

Sumber : bidhumas

Berita Terkait

Sosialisasi Bangga Kencana di Pandeglang, Ade Rosi Singgung Kualitas Keluarga dan Musibah Kecelakaan TK
Gubernur Banten Andra Soni Ajukan Perubahan Perda BMD untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset
Eksekusi Dinilai Sewenang-wenang, Janda Tiga Anak Minta MA Periksa Juru Sita PN Tangerang
Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Nelayan Ikut Bantu Evakuasi Penumpang Saat KMP Batumandi Terbakar
Cegah Radikalisme dan Intoleransi, Wakapolda Banten Tekankan Penguatan Mental dan Integritas Personel
Amankan Langit Banten, Gubernur Andra Soni Perkuat Sinergi dengan Satrad 401 Tanjung Kait
Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Keselamatan Penumpang KMP Batumandi yang Terbakar Jadi Prioritas
Gubernur Banten Dorong REI Perluas Bantuan Rumah Layak Huni ke Lebak dan Pandeglang

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Ajukan Perubahan Perda BMD untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Eksekusi Dinilai Sewenang-wenang, Janda Tiga Anak Minta MA Periksa Juru Sita PN Tangerang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi Nelayan Ikut Bantu Evakuasi Penumpang Saat KMP Batumandi Terbakar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Cegah Radikalisme dan Intoleransi, Wakapolda Banten Tekankan Penguatan Mental dan Integritas Personel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Amankan Langit Banten, Gubernur Andra Soni Perkuat Sinergi dengan Satrad 401 Tanjung Kait

Berita Terbaru