Aniaya Adik Kandung, Rohana Dituntut Jaksa 2 Bulan 5 Hari Penjara di PN Jakarta Utara

GERBANGPATRIOT.COM, JAKARTA -Perkara dugaan penganiayaan terhadap Rudy alias Olip oleh kakak kandungnya, Rohana, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rohana dengan pidana penjara selama 2 bulan 5 hari.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (27/8/2026) sore.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Rohana terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Rudy alias Olip.

Peristiwa yang menyeret kakak-adik ini terjadi di kawasan Gang 16, RT 002 RW 003, Pademangan, Jakarta Utara, pada 17 Maret 2025.

JPU mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari perselisihan keluarga terkait permintaan salinan transaksi pengeluaran rekening bank atas nama Rohani alias Popo, ibu kandung Rohana dan Rudy.

Perselisihan mengenai transaksi rekening itu kemudian memanas hingga berujung pada dugaan penganiayaan terhadap Rudy. Perkara tersebut selanjutnya dibawa ke ranah hukum.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut.

Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum Rohana, Rinto E. Paulus Sitorus, menyatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Rudy alias Olip mengaku kecewa dengan tuntutan JPU terhadap Rohana. Menurutnya, tuntutan pidana selama 2 bulan 5 hari belum sesuai dengan harapannya sebagai korban.

Meski kecewa, Rudy menegaskan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya keputusan perkara tersebut kepada majelis hakim PN Jakarta Utara.

“Saya tentu kecewa dengan tuntutan tersebut. Namun, saya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” ujar Rudy seusai persidangan.

Rudy berharap majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan tuntutan JPU, tetapi juga mencermati seluruh fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang terungkap selama persidangan.

“Saya berharap majelis hakim dapat melihat dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara objektif. Faktanya, saya telah menjadi korban penganiayaan,” katanya.(red)