Pemerintah Kota Bekasi Optimalkan Layanan Pendidikan melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat dan Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat Permanen

GERBANGPATRIOT.COM, BEKASI – Pemerintah berkomitmen penuh dalam memperluas akses Pendidikan yang merata dan berkualitas melalui Program Sekolah Rakyat (SR). Memasuki tahun ajaran baru 2026/2027, pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di tingkat Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 (SRT 1) Kab. Bekasi berjalan dengan kondusif dan optimal.

Program Sekolah Rakyat ini bukan merupakan hal baru, melainkan berkelanjutan dari fondasi kuat yang telah diletakan sejak tahun 2025. Dikota Bekasi, program ini telah sukses berjalan melalui operasional di SRMA 13 STPL dan SRT 43 Cevest. Keberhasilan sekolah ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan MPLS di Tahun Ajaran 2026 ini, termasuk pada pelaksanaan MPLS SRT 1 Kabupaten Bekasi, dengan Fokus pada adaptasi siswa, pengenalan Karakter, serta lingkungan belajar yang inklusif.

Proses/Alur Penetapan Calon Siswa Sekolah Rakyat yang dilakukan oleh Kota Bekasi berdasarkan arahan Surat dari Sekretaris Jendral Kementrian Sosial RI No.1446/I/DL.03/05/2025, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Rakyat. Dari Penentuan Target atau Kuota yang harus dipenuhi oleh Kementrian Sosial RI dengan jenjang SD 30 siswa, SMP 30 siswa, SMA 30 siswa, semua berjumlah 90 siswa SR untuk wilayah Kota Bekasi.

Lebih jauh tentang hal tersebut, Robet T. P. Siagian., S.STP., M.Si  Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi  menjelaskan tahap selanjutnya dilakukan Penjaringan/Penjangkauan/Verval Data melalui DTSEN Desil 1 dan Desil 2 (Miskin Ekstream dan Miskin), sesuai Intruksi Presiden No. 8 tahun 2025, dilaksanakan selama 1 setengah bulan di bulan April Mei 2026. Verikasi/Validasi dilaksanakan oleh para Pendamping PKH dan Pendamping Rehabilitasi Sosial di Wilah Kota Bekasi.

Tahap selanjutnya dilaksanakan Rapat Pleno dalam hal Seleksi, Perangkingan dan Pemberkasan oleh Tim BPS, Dinsos dan para Pendamping PKH, Rehabilitasi Sosial Wilayah. Tahap Akhir Penetapan Siswa dituangkan dalam SK Kepala Daerah/SK Walikota. Jumlah Siswa Sekolah Rakyat untuk siswa Kota Bekasi adalah 331 siswa, dengan rincian di Tahun 2025 sejumlah 226 siswa (SD = 45, SMA = 181). Tahun 2026 sejumlah 90 siswa (SD = 30, SMP = 30, SMA = 30).

Jumlah Siswa SR Kabupaten Bekasi yang ada di SRMA 13 STPL Kota Bekasi ada 44 siswa, pada Tahun Ajaran 2025/2026. Sehingga jumlah Total siswa Sekolah Rakyat sesuai SK Walikota yang berada di wilayah Kota Bekasi, sebanyak 375 siswa.

Seiring dengan berjalannnya proses Akademik dan MPLS, Pemerintah Kota Bekasi juga tengah bergerak/berproses cepat dalam melakukan pemenuhan kebutuhan sarana prasarana yang memadai, sesuai arahan Presiden dan Kemensos RI Wajib di setiap Kota Kabupaten menyiapkan lahan minimal 5 Hektar dalam 1 (satu) hamparan, terutama bagi daerah yang sudah memiliki Sekolah Rakyat Rintisan di Tahun 2025, karena persiapan lahan harus disiapkan oleh Daerah yang akan menjadi Aset Daerah.

Pada saat ini, proses administrasi untuk pembangunan fisik Gedung Sekolah Rakyat (SR) Permanen terus berjalan secara simultan hingga target penyelesaian administrasi di tahun ini dan Awal Triwulan 2027 dapat selesai sesuai dengan Data Readiness Creteria/RC.

Langkah-langkah strategis yang sedang berjalan/berproses meliputi persiapan lahan dengan target 5 Hektar, yang sudah tersertifikasi menjadi asset Pemerintah Kota Bekasi sampai dengan bulan Juli 2026 sekitar 2,4 H. Di akhir tahun 2026, triwulan akhir target 6.000 m2 sudah Tersertifikasi (sedang dalam proses ATR/BPN), sehingga tahun 2026 bisa mencapai 3 H. Namun, Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen sesuai hasil Desk Tim Bersama tingkat Pusat dapat dilaksanakan yang lahan 2,4 H.

Untuk selebihnya 2,6 H akan dibangun selanjutnya di Tahun 2027. Persiapan Lahan yang matang serta pengajuan perizinan dan anggaran, untuk memastikan kenyamanan, keamanan serta stansarisasi mutu kegiatan belajar mengajar bagi seluruh siswa Sekolah Rakyat. Walaupan Pembangunan, Penyediaan Sarpras dan para Pendidik disiapkan oleh Kementerian Pusat (KemenPU, Kemensos, Kemendagri dan Kemenag).

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengapresiasi dukungan dari seluruh elemen masyarakat, beberapa perangkat daerah yang terintegrasi, orang tua murid, dan media massa dalam mengawal Program Nasional ini. Informasi berkala akan terus disampaikan secara transparan seiring dengan perkembangan pembangunan fisik di wilayah oleh Kementrian Pusat.(hans)