PT Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi 180 SPBU, Awasi Ketat Penyaluran BBM Subsidi di Jateng-DIY

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hingga awal September 2026, Pertamina Patra Niaga telah menjatuhkan sanksi kepada 180 SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.

Jumlah tersebut setara sekitar 16 persen dari total 1.117 SPBU yang beroperasi di wilayah Jateng dan DIY.

Pemberian sanksi merupakan bagian dari langkah Pertamina Patra Niaga untuk memastikan BBM bersubsidi yang merupakan produk subsidi pemerintah disalurkan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Risky Diba Avrita mengatakan, sanksi diberikan berdasarkan perjanjian antara Pertamina Patra Niaga dengan lembaga penyalur atau SPBU.

“180 SPBU tersebut terdiri dari 8 SPBU di DIY dan sisanya di Jateng. Jenis pelanggarannya beragam, mulai dari yang terbanyak 97 di antaranya penyaluran tidak sesuai peruntukan atau ketentuan, CCTV tidak sesuai ketentuan sebanyak 25 SPBU, serta sarana dan fasilitas tidak sesuai ketentuan sebanyak 7 SPBU,” ujar Diba.

Menurut Diba, temuan pelanggaran berasal dari berbagai sumber, termasuk laporan masyarakat serta hasil investigasi mandiri yang dilakukan Pertamina Patra Niaga terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi oleh oknum operator atau karyawan SPBU.

“Sanksi yang dijatuhkan juga beragam, mulai dari surat peringatan hingga penghentian penyaluran selama waktu tertentu,” katanya.

Pertamina Patra Niaga juga mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Peran masyarakat dinilai penting untuk membantu menemukan indikasi penyimpangan di lapangan.

Dari total 180 sanksi yang telah diberikan kepada SPBU, sekitar 40 persen di antaranya berasal dari pengaduan masyarakat melalui Pertamina Call Center 135.

Diba menegaskan, pengawasan distribusi BBM bersubsidi membutuhkan sinergi antara Pertamina, masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

Pertamina Patra Niaga memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi di sisi lembaga penyalur maupun operator SPBU.

Namun, penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh konsumen berada di luar kewenangan Pertamina sehingga membutuhkan penanganan bersama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian dalam penyaluran BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen, seperti melakukan pengisian secara berulang maupun menggunakan tangki yang telah dimodifikasi.

Menurut Pertamina, praktik tersebut dapat bermuara pada penimbunan BBM oleh konsumen.

Di sisi lain, regulasi yang berlaku saat ini masih memungkinkan konsumen melakukan pengisian BBM sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, SPBU tetap memiliki dasar untuk melakukan penyaluran berdasarkan regulasi selama tidak ditemukan pelanggaran pada proses penyaluran.

Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar penyaluran dapat berjalan sesuai peruntukan.

Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk tidak pasif ketika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Call Center 135. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi sekaligus memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Dengan pengawasan dari Pertamina Patra Niaga yang diperkuat laporan masyarakat serta sinergi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum, potensi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi diharapkan dapat ditekan. (Aga)

Berita Terkait

Kementerian Keuangan Perkuat Kemitraan dengan IsDB, Siapkan Strategi Pembangunan hingga 2030
Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
Hilirisasi hingga AI Jadi Sorotan Investor Daily Summit 2026, Abdul Harris Bobihoe Hadiri Forum
Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi
Pasca Putusan MK, KPU Ungkap Dasar Administratif Verifikasi Pendidikan Gibran
PWI Pusat dan Eddy Iriawan Tawarkan Model PRISM untuk Penguatan Kepercayaan Publik terhadap Polri
Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan
Polisi Hadir, Dekat, Inklusif dan Adil Responsif pada Fungsi Lalu Lintas

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Kementerian Keuangan Perkuat Kemitraan dengan IsDB, Siapkan Strategi Pembangunan hingga 2030

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Hilirisasi hingga AI Jadi Sorotan Investor Daily Summit 2026, Abdul Harris Bobihoe Hadiri Forum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Pasca Putusan MK, KPU Ungkap Dasar Administratif Verifikasi Pendidikan Gibran

Berita Terbaru