KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD dan Pemkot Bekasi Kunci APBD Rp6,7 Triliun, Banggar Soroti Pajak, Belanja Pegawai hingga Kinerja BUMD
GERBANGPATRIOT.COM, BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi akhirnya menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah kebijakan dan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi dalam rangka kesepakatan bersama Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi, Kamis (10/9/2026).
Penyusunan KUA-PPAS TA 2027 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen ini disusun sebagai acuan perencanaan penganggaran yang memuat asumsi dasar penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Pembahasan KUA-PPAS tersebut tidak berlangsung singkat. Prosesnya dilaksanakan secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Perangkat Daerah terkait untuk memastikan setiap komponen anggaran dapat disusun secara terukur dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Proses dan Hasil Pembahasan Anggaran
Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi telah melewati serangkaian proses pembahasan, mulai dari rapat internal, rapat kerja bersama TAPD dan Kepala Perangkat Daerah, hingga pembahasan akhir bersama TAPD dan Inspektur Kota Bekasi.
Dari rangkaian pembahasan tersebut, terdapat sejumlah penyesuaian pada beberapa sektor utama anggaran yang menjadi bagian penting dalam struktur KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Pendapatan Daerah mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp6.724.831.043.769,00 menjadi Rp6.513.453.783.829,00. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp211.377.259.940,00 atau berkurang 3,14%.
Rinciannya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3.828.002.508.247,00 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp2.685.451.275.582,00.
Seiring dengan berkurangnya target pendapatan, Belanja Daerah juga mengalami penyesuaian. Anggaran belanja yang sebelumnya sebesar Rp6.908.629.988.948,00 menjadi Rp6.697.252.729.008,00, atau turun sebesar 3,06%.
Alokasi belanja tersebut terbagi atas Belanja Operasi sebesar Rp5.529.680.555.712,00, Belanja Modal sebesar Rp1.152.572.173.296,00, serta Belanja Tidak Terduga sebesar Rp15.000.000.000,00.
Sementara itu, pada sektor Pembiayaan Daerah, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp210.798.945.179,00 yang bersumber dari SILPA BLUD UPTD PALD sebesar Rp1.000.000.000,00 dan SILPA PAD sebesar Rp209.798.945.179,00.
Adapun pengeluaran pembiayaan sebesar Rp27.000.000.000,00 dialokasikan untuk penyertaan modal tiga BUMD, yaitu PT Sinergi Patriot Bekasi sebesar Rp9,894 miliar, PT Bank Syariah Patriot sebesar Rp10,106 miliar, dan PT Mitra Patriot sebesar Rp7 miliar.
Dengan struktur tersebut, defisit anggaran sebesar Rp183.798.945.179,00 dapat ditutupi secara seimbang melalui pembiayaan neto dengan nominal yang sama.
Lima Catatan Strategis Banggar untuk Pemkot Bekasi
Kesepakatan KUA-PPAS bukan sekadar menyepakati angka-angka dalam struktur anggaran. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan upaya penyempurnaan pelaksanaan anggaran, Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi juga memberikan lima poin catatan serta rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Pertama, peningkatan pendataan pajak dan retribusi. Pemkot diminta lebih cermat dalam melakukan pendataan Wajib Pajak dan Retribusi Daerah dengan memanfaatkan digitalisasi dan tapping box agar tersaji data yang real-time, akurat, akuntabel, serta terintegrasi.
Kedua, efisiensi porsi belanja pegawai. Pemkot didorong melakukan berbagai inovasi untuk menekan porsi belanja pegawai dari 35% menjadi 30% tanpa mengurangi kesejahteraan ASN melalui pemaksimalan potensi pendapatan daerah.
Ketiga, penguatan BUMD. Seluruh BUMD diminta fokus pada core business masing-masing agar mampu mandiri dalam membiayai operasionalnya sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Keempat, ketersediaan tenaga pendidik. Pemkot diminta memberikan perhatian terhadap ketersediaan guru agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di Kota Bekasi.
Kelima, penyelarasan dokumen perencanaan. Penyusunan KUA-PPAS harus berpatokan pada RPJMD, RKPD OPD, isu strategis, serta memasukkan masukan dari anggota DPRD.
Kelima rekomendasi tersebut menjadi catatan penting agar pelaksanaan APBD tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta menghasilkan pembangunan yang lebih terukur.
Rangkaian Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan dorongan persetujuan bersama dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 oleh Pimpinan DPRD dan Wali Kota Bekasi.
Kesepakatan tersebut menjadi pijakan awal bagi Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi untuk melanjutkan tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, dengan harapan seluruh kebijakan anggaran yang telah dirumuskan mampu diterjemahkan menjadi program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bekasi. ***

