GERBANGPATRIOT.COM, PANDEGLANG – Dugaan kewajiban membeli buku paket mata pelajaran Matematika seharga Rp80 ribu per siswa di SMP Negeri 1 Menes, Kabupaten Pandeglang, dikeluhkan sejumlah wali murid.
Keluhan tersebut disampaikan salah seorang wali murid siswa kelas 7 yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku keberatan dengan kewajiban pembelian buku tersebut.
“Iya, harga buku paketnya Rp80 ribu dan diwajibkan harus beli. Bukannya dunia pendidikan sudah digratiskan oleh pemerintah?” keluhnya kepada awak media, Jumat (19/09/2026).
Menurutnya, kebijakan itu berpotensi memberatkan orang tua siswa, terutama dari keluarga dengan ekonomi terbatas.
“Kalau orang tuanya berada mungkin tidak jadi persoalan. Tapi kalau yang hidupnya pas-pasan, mau bagaimana lagi? Saya harap guru dan kepala sekolah fokus pada pendidikan, jangan sampai sekolah dijadikan ajang bisnis,” cetusnya.
Ia juga menyebut tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah formal terkait pembelian buku dan tidak menerima kuitansi resmi sebagai bukti pembayaran.
Terkait keluhan tersebut, Kepala SMPN 1 Menes, Baihaki, mengaku belum mengetahui adanya praktik jual beli buku di lingkungan sekolahnya.
“Selidiki dulu kebenarannya, siapa tahu anaknya ngabibisa (membuat alasan) ke orang tuanya untuk keperluan yang lain,” ungkap Baihaki saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Untuk memastikan kebenaran informasi, pihak sekolah meminta data lengkap nama siswa dan kelas untuk dilakukan pengecekan internal. Namun identitas wali murid tidak diberikan kepada pihak sekolah karena media mempertimbangkan perlindungan narasumber sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik.
Baihaki menegaskan secara kedinasan dirinya tidak mengetahui adanya guru yang menjual buku kepada siswa.
“Saya tidak mengetahui ada guru yang menjual buku itu. Nanti saya cross-check dulu besok supaya lebih valid dan akurat. Kalau perlu, besok datang ke sekolah. Saya pertemukan dengan guru Matematika kelas 7 agar semuanya lebih terang benderang dan tidak ada dusta di antara kita,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan kewajiban pembelian buku tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang diharapkan dapat melakukan verifikasi untuk memastikan mekanisme pengadaan buku di SMPN 1 Menes sesuai ketentuan yang berlaku.(denni)















