Kemnaker Mulai Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran pimpinan dan staf Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengikuti Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat

Jajaran pimpinan dan staf Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengikuti Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Peta jalan ini diarahkan untuk membangun tata kelola PRT yang lebih jelas, termasuk dari sisi kompetensi dan pelindungan dalam hubungan kerja.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan kehadiran regulasi tersebut menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap PRT. Melalui kerangka hukum yang jelas, PRT ditempatkan sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja, bukan sekadar dipandang sebagai “pembantu” atau “asisten”.

“Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja,” kata Anwar dalam Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat, Selasa (29/9/2026).

Menurut Anwar, kedudukan tersebut perlu diikuti dengan kejelasan mengenai kompetensi dan tata kelola kerja. Hal ini penting karena PRT menjadi bagian dari ekonomi perawatan yang berperan dalam menunjang keberlangsungan rumah tangga, sementara sebagian besar aktivitasnya selama ini berlangsung di sektor informal.

Karena itu, Kemnaker melihat perlunya penyusunan standar kompetensi yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia. Salah satu rujukan yang dapat digunakan ialah standar kompetensi bagi penempatan Pekerja Migran Indonesia pada sektor domestik di luar negeri.

Rujukan tersebut selanjutnya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat membentuk kompetensi yang terukur sekaligus menjadi dasar bagi peningkatan kualitas layanan domestik secara profesional.

Upaya tersebut juga perlu diselaraskan dengan penyusunan aturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2026. Pemerintah perlu memastikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi dapat diterapkan melalui mekanisme pelindungan serta tata kelola yang jelas dan dapat dijalankan di lapangan.

Atas dasar itu, penyusunan peta jalan menjadi penting untuk memberikan arah yang jelas dalam membangun tata kelola PRT secara bertahap. Kerangka tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam mengembangkan sistem yang memberikan kepastian hak sekaligus mendukung peningkatan profesionalitas.

“Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui,” ujar Anwar. (gla)

Sumber : Biro Humas Kemnaker

Berita Terkait

MODEL ASTA SIAP: KETIKA SISTEM PEMOLISIAN HARUS TETAP HIDUP DI TENGAH KRISIS
Polisi untuk Apa? Mengembalikan Wajah Kepolisian sebagai Penjaga Kehidupan
PK-TREN DKI Jakarta Membersamai Pelepasan Kontingen PPSN VI Tahun 2026 Menuju Malang
Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026
Ketua Dekranasda Kota Bekasi Tampil di Kriyanusa 2026, Angkat Pesan Kriya Berkelanjutan
Pamerkan Kriya Lampung di Kriyanusa 2026, Batin Wulan Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
Resmi Dibentuk, Indonesia Asri Society Siap Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Adiningsih di SPPG Langkat Diselidiki Bareskrim Polri

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:34 WIB

MODEL ASTA SIAP: KETIKA SISTEM PEMOLISIAN HARUS TETAP HIDUP DI TENGAH KRISIS

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Polisi untuk Apa? Mengembalikan Wajah Kepolisian sebagai Penjaga Kehidupan

Rabu, 30 September 2026 - 15:56 WIB

Kemnaker Mulai Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT

Rabu, 30 September 2026 - 12:03 WIB

PK-TREN DKI Jakarta Membersamai Pelepasan Kontingen PPSN VI Tahun 2026 Menuju Malang

Selasa, 29 September 2026 - 15:22 WIB

Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026

Berita Terbaru

Bandung

KDS Buka Pintu Kerja Sama Pengelolaan Si Jalak Harupat

Kamis, 1 Okt 2026 - 16:47 WIB