Keluarga Eks-Napiter Belum Jadi Sasaran Khusus UU, Dinilai Rentan Direkrut Kembali

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen HI UMY, Dr. Surwandono, M.Si

Dosen HI UMY, Dr. Surwandono, M.Si

GERBANGPATRIOT.COM, Yogyakarta – Kebijakan penanggulangan terorisme di Indonesia mulai memberi perhatian terhadap keluarga dalam proses reintegrasi mantan narapidana terorisme. Namun, posisi keluarga pelaku terorisme belum secara eksplisit ditempatkan sebagai kelompok sasaran khusus dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Dalam dokumen program penanggulangan terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat adanya bantuan sosial bagi keluarga eks-napiter. BNPT juga mendorong keterlibatan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan untuk mengidentifikasi kebutuhan selama proses reintegrasi, terutama yang berkaitan dengan keluarga dan anak.

Di sisi lain, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 secara eksplisit mengatur sasaran deradikalisasi. Kelompok tersebut meliputi tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana terorisme, serta orang atau kelompok yang telah terpapar paham radikal terorisme. Keluarga pelaku tidak disebut sebagai kelompok sasaran tersendiri.

Keluarga Pelaku Dinilai Rentan Terpapar Kembali

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena keluarga merupakan lingkungan terdekat pelaku dan dapat berhadapan dengan risiko stigma, diskriminasi, hingga kerentanan terhadap paparan kembali.

Dosen Program Studi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Surwandono, M.Si., menilai penanggulangan terorisme tidak cukup hanya berfokus pada individu pelaku. Menurutnya, keluarga perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari lingkungan sosial yang dapat memengaruhi keberlanjutan proses deradikalisasi dan pencegahan rekrutmen kembali.

Surwandono menjelaskan, kategori insentif seperti kompensasi, restitusi, rehabilitasi, dan bantuan selama ini lebih diarahkan kepada korban terorisme. Berdasarkan salah satu penelitiannya, ia mencatat belum adanya pengaturan insentif yang secara khusus menyasar keluarga pelaku dalam dua undang-undang terkait.

“Stigma, diskriminasi, dan marginalisasi sosial-ekonomi terhadap keluarga pelaku dapat membuat mereka rentan untuk direkrut kembali,” ujar Surwandono saat dihubungi pada Kamis (01/10).

Karena itu, ia menilai deradikalisasi akan lebih berkelanjutan apabila dukungan tidak hanya diarahkan kepada pelaku, tetapi juga menjangkau keluarga dan jejaring sosial di sekitarnya.

Deradikalisasi Perlu Bergeser ke Pendekatan Ekosistem

Surwandono mengusulkan pergeseran dari deradikalisasi individu menuju pendekatan ekosistem yang melibatkan keluarga, komunitas, jejaring sosial, dan negara.

Menurutnya, insentif damai dapat berupa dukungan reintegrasi sosial-ekonomi, psikologis, keagamaan, dan sosial yang dirancang secara terkoordinasi. Pendekatan tersebut diperlukan agar proses deradikalisasi tidak berhenti pada perubahan sikap individu, tetapi juga memperkuat lingkungan sosial setelah pelaku kembali ke masyarakat.

Ia juga mencatat adanya inisiatif dari organisasi masyarakat yang bergerak di luar rancangan hukum formal. Muhammadiyah, misalnya, disebut telah membuka akses perguruan tinggi, bantuan sosial, dan dukungan riset filantropi untuk mendukung deradikalisasi. Sementara itu, Nahdlatul Ulama disebut menyalurkan bantuan kemanusiaan dan ekonomi, zakat produktif, serta bimbingan keagamaan moderat.

Menurut Surwandono, dukungan terhadap keluarga pelaku justru lebih banyak datang dari organisasi masyarakat. Sementara itu, dukungan pemerintah dan masyarakat umum dinilai masih perlu diperkuat.

Dorong Insentif Damai Masuk Regulasi

“Pemulihan sosial dapat melengkapi penegakan hukum dengan mengurangi stigma dan membuka jalan praktis bagi keluarga pelaku untuk kembali ke masyarakat,” imbuhnya.

Surwandono juga merekomendasikan dukungan politik yang lebih kuat serta integrasi insentif damai ke dalam regulasi resmi. Dukungan tersebut dapat mencakup layanan psikososial, keagamaan, pendidikan, dan pekerjaan.

Menurutnya, pencegahan jangka panjang perlu memperhatikan keluarga dan jejaring sosial tanpa mengurangi perlindungan serta dukungan yang diberikan kepada korban terorisme. Dengan demikian, upaya deradikalisasi tidak hanya bekerja pada level individu, tetapi juga membangun ekosistem sosial yang lebih aman, inklusif, dan mampu mencegah rekrutmen kembali. (gla)

Sumber : Humas Umy

Berita Terkait

Pakar Pendidikna UMY Soroti KKRI: Perkuat Nilai Kebangsaan Tidak Harus dengan Pendekatan Militer
Delapan Tahun UU Terorisme Direvisi, Pakar UMY Soroti Dominasi Pidana atas Reintegrasi
Kelik Terpilih sebagai Lurah Jetis Gunungkidul, Sunarso Kantongi 467 Suara
FKPPAI DIY Sampaikan Agenda Organisasi kepada Wali Kota Yogyakarta
CCTV Viral! Ibu-Ibu Diduga Diserang Dua Pria Berkaos Paslon Lurah di Ngipik
Sekjen Kemnaker: AI Percepat Deteksi Risiko, Auditor Tetap Penentu
Kemnaker Manfaatkan AI untuk Verifikasi Mitra Penyelenggara dan Peserta MagangHub
Pemerintah Kota Yogyakarta Gelar FestiSale, Meriahkan HUT Kota Yogyakarta ke-270 Sepanjang Oktober 2026

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Pakar Pendidikna UMY Soroti KKRI: Perkuat Nilai Kebangsaan Tidak Harus dengan Pendekatan Militer

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Delapan Tahun UU Terorisme Direvisi, Pakar UMY Soroti Dominasi Pidana atas Reintegrasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Kelik Terpilih sebagai Lurah Jetis Gunungkidul, Sunarso Kantongi 467 Suara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:04 WIB

FKPPAI DIY Sampaikan Agenda Organisasi kepada Wali Kota Yogyakarta

Rabu, 30 September 2026 - 17:57 WIB

CCTV Viral! Ibu-Ibu Diduga Diserang Dua Pria Berkaos Paslon Lurah di Ngipik

Berita Terbaru