Gugatan Pendidikan Gibran di MK, Pakar Hukum UMY Jelaskan Nasib Jabatan Wapres

Senin, 5 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dosen FH UMY, Dr. Nanik Prasetyoningsih, S.H., M.H

Foto dosen FH UMY, Dr. Nanik Prasetyoningsih, S.H., M.H

GERBANGPATRIOT.COM, Yogyakarta – Gugatan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan apakah proses hukum tersebut dapat langsung memengaruhi status jabatan Wakil Presiden.

Perkara tersebut kini memasuki tahap akhir setelah MK memeriksa permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan sejumlah pihak terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024. Dalam persidangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersoalkan kewenangan MK serta menilai permohonan diajukan melewati tenggat waktu PHPU. Sementara itu, para pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum dan membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Nanik Prasetyoningsih, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses pemeriksaan perkara di MK tidak serta-merta mengubah kedudukan seseorang yang sedang menjabat sebagai Wakil Presiden.

Menurutnya, terdapat perbedaan antara perkara yang sedang berjalan di lembaga peradilan dan keputusan hukum yang telah memiliki kekuatan untuk mengubah status jabatan.

“Jabatan tetap berjalan berdasarkan keputusan dan pelantikan yang berlaku sampai terdapat putusan atau tindakan konstitusional yang sah yang menentukan lain,” jelas Nanik saat dihubungi Humas UMY pada Senin (5/10)

Ia menegaskan, selama belum terdapat putusan MK yang menentukan akibat hukum tertentu, status jabatan Wakil Presiden tetap berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Gugatan Tidak Otomatis Mengubah Status Wakil Presiden

Nanik menjelaskan bahwa perkara yang diajukan ke MK harus melalui sejumlah tahapan pemeriksaan hukum sebelum dapat menghasilkan konsekuensi konstitusional.

Menurutnya, sebelum membahas akibat terhadap jabatan, MK perlu terlebih dahulu menilai berbagai aspek hukum acara, mulai dari kewenangan mengadili, kedudukan hukum pemohon, batas waktu pengajuan, hingga objek perkara.

“Perlu dibedakan antara perkara yang sedang diperiksa dan status jabatan yang telah berubah,” tegasnya.

Dengan demikian, menurut Nanik, keberadaan gugatan di MK tidak dapat langsung dipahami sebagai perubahan terhadap legitimasi atau kedudukan seorang pejabat negara.

MK Perlu Menilai Kewenangan Sebelum Masuk Pokok Persoalan

Salah satu isu penting dalam perkara tersebut adalah kewenangan MK untuk memeriksa gugatan yang berkaitan dengan persyaratan calon setelah tahapan pemilu selesai.

Nanik menjelaskan bahwa MK memang memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum sebagaimana diatur dalam konstitusi. Namun, persoalan yang perlu dijawab adalah apakah dugaan persoalan syarat calon masih dapat diperiksa melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau termasuk dalam kategori sengketa proses pencalonan.

Menurutnya, kedua hal tersebut memiliki karakter hukum yang berbeda.

“Dari sisi hukum acara positif, keberatan mengenai tenggang waktu, legal standing, serta objek permohonan mempunyai dasar yang kuat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa persoalan utama dalam perkara tersebut bukan hanya substansi syarat pendidikan, melainkan juga apakah terdapat jalur hukum yang tepat untuk mengujinya melalui mekanisme PHPU.

Gugatan Menguji Dua Hal: Integritas Pemilu dan Finalitas Hukum

Menurut Nanik, perkara tersebut memperlihatkan adanya dua kepentingan konstitusional yang harus dijaga secara bersamaan.

Pertama, pemilu harus menjamin bahwa setiap calon memenuhi persyaratan sesuai aturan hukum. Kedua, hasil pemilu juga membutuhkan kepastian agar pemerintahan dapat berjalan stabil.

“Electoral justice karena itu harus menggabungkan integrity dan finality, bukan mempertentangkan keduanya,” jelas Nanik.

Ia menjelaskan bahwa sistem demokrasi membutuhkan mekanisme koreksi apabila terdapat persoalan fundamental. Namun, mekanisme tersebut juga harus memiliki batas yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap hasil pemilu.

Pakar UMY Dorong Penguatan Mekanisme Verifikasi Pemilu

Ke depan, Nanik mendorong penyempurnaan mekanisme verifikasi persyaratan calon, terutama terkait dokumen pendidikan luar negeri.

Menurutnya, perlu ada standar yang lebih jelas mengenai dokumen yang dapat diterima, pihak yang berwenang menerbitkan penyetaraan pendidikan, serta mekanisme verifikasi lintas lembaga.

“Perjelas standar verifikasi pendidikan luar negeri, dokumen yang diterima, pejabat yang berwenang menyetarakan, dan keadaan yang mewajibkan verifikasi faktual,” imbuh Nanik.

Ia juga menilai mekanisme keberatan publik sebelum penetapan calon perlu diperkuat agar persoalan terkait syarat calon dapat diselesaikan pada tahap awal, bukan setelah proses pemilu selesai.

Dengan mekanisme verifikasi yang lebih jelas, sengketa mengenai persyaratan calon diharapkan dapat diminimalkan dan kepastian hukum pemilu dapat terjaga. (lsi)

Sumber : Humas Umy

Berita Terkait

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pakar Hukum UMY Soroti Keadilan Pemilu dan Kepastian Hukum
KAI Daop 6 Gandeng Polsek Prambanan Amankan ODGJ yang Masuk Jalur KA di Stasiun Maguwo
Kemarau Panjang Mengering, Warga Panggang Terima Sembilan Tangki Air Bersih
‎HUT TNI ke-81, Elemen Jogja Tegaskan Siap Bersinergi Jaga Negeri
Guru Besar Fotografi Bertambah, Irwandi Dikukuhkan ISI Yogyakarta
Pakar UMY: Pengawasan Harta Pejabat Harus Berbasis Risiko, Bukan Pangkat
Rayakan Anniversary Pertama, Astrea Kota Gudeg Dorong UMKM Piyungan Makin Bergeliat
UMY Kembangkan Kebun Ayu Jiwa sebagai Edu-Wisata Berbasis Circular Economy

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pakar Hukum UMY Soroti Keadilan Pemilu dan Kepastian Hukum

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Gugatan Pendidikan Gibran di MK, Pakar Hukum UMY Jelaskan Nasib Jabatan Wapres

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:17 WIB

KAI Daop 6 Gandeng Polsek Prambanan Amankan ODGJ yang Masuk Jalur KA di Stasiun Maguwo

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:27 WIB

‎HUT TNI ke-81, Elemen Jogja Tegaskan Siap Bersinergi Jaga Negeri

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Guru Besar Fotografi Bertambah, Irwandi Dikukuhkan ISI Yogyakarta

Berita Terbaru