GERBANGPATRIOT.COM, Sleman — Sumbangan komite di MTs Negeri 9 Sleman yang nilainya disebut mendekati Rp2 juta per siswa kembali menjadi sorotan. Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Sleman meminta praktik pengumpulan dana tersebut dibuka secara transparan agar publik mengetahui mekanisme dan penggunaannya.
Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sleman, Setiyo Budiyono atau Budi Black, menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan klarifikasi bahwa sumbangan bersifat sukarela.
“Jangan hanya melihat apakah secara formal ada paksaan atau tidak. Yang harus dilihat adalah praktiknya,” ujar Budi Black.
Menurut Budi, tekanan terhadap orang tua siswa dapat muncul secara tidak langsung, terutama ketika mereka merasa harus memenuhi nominal yang telah dibicarakan melalui mekanisme komite.
“Kalau ada orang tua yang merasa tertekan karena tidak mampu membayar, maka persoalan ini harus ditelusuri,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak MTs Negeri 9 Sleman menyatakan dana tersebut merupakan sumbangan yang dikelola komite dan bukan pungutan liar. Madrasah juga menyebut tidak menetapkan nominal maupun batas waktu pembayaran serta menegaskan tidak terdapat unsur paksaan kepada orang tua siswa.
Namun, Budi meminta publik tidak berhenti pada istilah yang digunakan, melainkan melihat secara langsung bagaimana mekanisme pengumpulan dana tersebut berlangsung.
“Sebutan sumbangan harus benar-benar mencerminkan sifat sukarela,” katanya.
Ia juga mempertanyakan transparansi penyusunan kebutuhan pembiayaan madrasah. Menurutnya, orang tua siswa perlu mendapatkan informasi yang lengkap mengenai kebutuhan anggaran serta penggunaan dana yang dihimpun melalui komite.
“Jangan sampai komite hanya menjadi perpanjangan tangan sekolah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan,” ujar Budi.
Dalam klarifikasinya, pihak madrasah menyebut kebutuhan operasional tahunan mendekati Rp1 miliar. Sementara itu, dana BOS yang diterima disebut sebesar Rp367 juta, sedangkan rancangan anggaran yang dikelola komite mencapai sekitar Rp592,4 juta.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari penjelasan pihak madrasah mengenai kebutuhan pembiayaan. Menanggapi hal itu, Budi mengatakan setiap kebutuhan yang belum tertutup anggaran pemerintah harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami alasan penggalangan dana.
“Kalau memang ada kebutuhan yang tidak tercover, harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat dan dicari solusi,” katanya.
Sorotan terhadap nominal sumbangan sebelumnya juga disampaikan Jogja Corruption Watch (JCW), yang menilai angka hingga Rp2 juta berpotensi memberatkan sebagian orang tua siswa.
Budi kemudian mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pembiayaan pendidikan, khususnya pada sekolah dan madrasah negeri. Menurutnya, pengawasan tidak cukup dilakukan melalui imbauan, tetapi harus memastikan praktik pembiayaan berjalan transparan dan tidak membebani masyarakat.
“Pemerintah tidak cukup hanya memberikan imbauan. Harus ada pengawasan yang nyata dan evaluasi menyeluruh,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah memastikan istilah sumbangan tidak digunakan dalam praktik yang pada akhirnya dirasakan sebagai kewajiban oleh orang tua siswa.
“Ini bukan hanya persoalan MTs Negeri 9 Sleman. Kita perlu melihat apakah pola yang sama juga terjadi di sekolah negeri dan madrasah negeri lainnya,” ujarnya.
Budi menegaskan, reformasi pendidikan tidak hanya menyangkut kurikulum dan kualitas guru, tetapi juga transparansi serta keadilan dalam pembiayaan pendidikan.
“Anak dari keluarga mampu maupun kurang mampu harus memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” pungkasnya. (ady)















